Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin pemilik akun twitter @tataa_chubby dilanjutkan siang tadi. Pada sidang tersebut, terdakwa Muhammad Prio Santoso, meminta maaf kepada kakak kandung korban, Muhammad Iqbal.
Hal ini terucap oleh Prio, saat Ketua Majelis Hakim Nelson Sianturi, memintanya bertanya ke saksi.
"Apakah terdakwa ada yang ingin ditanyakan kepada saksi atau ada hal yang disanggah?" ujar Nelson di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015).
Terdakwa Prio yang selama jalannya persidangan yang hanya tertunduk, mengatakan hanya ingin meminta maaf kepada kakak kandung korban.
"Saya tidak ada pertanyaan, saya hanya ingin meminta maaf kepada kakak korban saja," ucap Prio.
Mendengar jawaban Prio, Hakim Nelson menjelaskan hal itu bukan kewenangannya untuk meminta kepada kakak korban.
"Ini bukan kewenangan saya. Tetapi saya hanya akan memfasilitasi saja untuk hal ini," kata Nelson.
Kakak kandung korban, Iqbal langsung menjawab permintaan Priyo. "Sebagai manusiawi, pasti tentu saya bisa menerima maaf itu. Tapi secara proses hukum saya ingin ini tetap melanjutkan," tutur Iqbal.
Hakim Nelson pun kemudian memberi tahu, permintaan maaf tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum yang tengah berjalan.
"Ini tidak akan mempengaruhi proses hukum, karena itu ada mekanismenya sendiri. Ini hanya sebagai permintaan hak dari terdakwa," jelas Nelson.
Mendengar penjelasan hakim dan kesedian kakak korban, Prio pun langsung mengucapkan permintaan maafnya.
"Kepada pihak keluarga, saya mohon maaf sebesar-besarnya. Saya sangat menyesal," tukas Prio.
Sebelumnya, Prio didakwa dengan pasal berlapis, yakni dengan Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (1) junto ayat (3) KUHP.
Deudeuh ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 1, Tebet Timur, Jakarta Selatan, 11 April 2015. Di kamar kos tempat korban dibunuh, polisi menemukan alat kontrasepsi, kaos kaki, bed cover, dan kabel yang selanjutnya dijadikan alat bukti. (Bob/Mut)
Terdakwa Pembunuh @tataa_chubby Minta Maaf ke Kakak Korban
Namun, permintaan maaf itu tidak mempengaruhi proses hukum.
diperbarui 28 Sep 2015, 17:16 WIBDiterbitkan 28 Sep 2015, 17:16 WIB
Suasana sidang perdana Tersangka pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias @tataa_chubby, Muhammad Prio Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015). Prio dikenai Pasal 338 serta 339 KUHP dan Pasal 365 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pembangunan Pabrik BYD di Subang Dipercepat
Infografis Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Tobat serta Klaim KPK dan Kejagung
Presiden Chile Cap PM Israel Benjamin Netanyahu Penjahat Perang
Rekomendasi Kado Natal dari Produk Lokal
Diallo Terang-terangan Minta Manchester United Pilih Pimpinan yang Lebih Baik Ketimbang Fernandes
The Morbius Luncurkan Lagu Garuda Kita sebagai Dukungan untuk Timnas Indonesia
Promo Code Roblox 2024, Kode Aktif Terbaru dan Hadiah Eksklusif
PDIP Pastikan Telusuri Penyebar Spanduk yang Menyerang Megawati
Cek Kesiapan Jasa Marga Tollroad Command Center, Ini Pesan Menko AHY
Kementerian Lingkungan Hidup Dukung Festival Ciliwung untuk Kelestarian Sungai
Mobil Tabrak Kerumunan Pasar Natal di Jerman, 2 Orang Tewas dan 68 Terluka
Kontes Kecantikan Merangkul Inklusivitas, namun Harus Sesuai Norma dan Kepatutan Budaya