Istri Gatot Akui Serahkan US$ 30 Ribu ke OC Kaligis

Awalnya, uang itu diberikan sebagai biaya jasa pengacara Kaligis.

oleh Sugeng Triono diperbarui 01 Okt 2015, 12:55 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2015, 12:55 WIB
20150925- Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti-Jakarta
Istri Gubernur Sumatera Utara Nonaktif, Evy Susanti usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Jumat (25/9/2015). Gatot berjanji akan buka-bukaan di Sidang Tipikor nanti. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, mengakui pernah memberikan uang US$ 30 ribu kepada pengacaranya, Otto Cornelis Kaligis. Uang tersebut kemudian digunakan untuk menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Uang itu terkait pengurusan gugatan atas penyelidikan dugaan korupsi Dana Bansos dan Dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Provinsi Sumatera Utara yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Awalnya, uang itu diberikan sebagai biaya jasa pengacara Kaligis. "Iya pernah, itu yang ditagihkan sebagai fee lawyer. Langsung di kantor Pak Kaligis. Pemberian lewat ajudan Pak Kaligis," ujar Evy Susanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Menurut dia, tidak ada uang tambahan lagi yang diberikannya ke Kaligis. Kemudian oleh OC Kaligis, uang itu dibagikan kepada hakim dan panitera PTUN.

Uang itu merupakan hasil patungan dari kantong pribadi Evy dan uang sang suami, Gatot Pujo. "Dari saya pribadi, dari rekening saya. Suami saya kan klien Pak Kaligis, jadi saya sebagai istri membantu saja," ungkap Evy.

Otto Cornelis Kaligis didakwa telah memberikan uang pada hakim serta Panitera PTUN Medan, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.

Dia didakwa bersama M Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim Ketua PTUN sebesar SG$ 5 ribu dan US$ 15 ribu, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$ 5 ribu serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar US$ 2 ribu.

Atas perbuatannya, OC Kaligis diancam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Bob/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya