9.000 Warga Palu Terima Kartu Indonesia Sehat

Mereka berhak menerima KIS setelah dilakukan pendataan oleh instansi terkait.

oleh Dio Pratama diperbarui 02 Okt 2015, 06:37 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2015, 06:37 WIB
Pembagian Kartu Indonesia Sehat di Palu
Pembagian Kartu Indonesia Sehat di Palu, Sulteng (Liputan6.com/ Dio Pratama)

Liputan6.com, Palu - Pemerintah Kota dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Palu, Sulawesi Tengah, membagikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada 9.000 warga berekonomi lemah di Auditorium kantor Wali Kota Palu, Kamis 1 Oktober 2015. Pembagian KIS ini merupakan tahap awal dan akan terus berlanjut, sehingga seluruh warga kurang mampu bisa mendapatkannya.

Kepala BPJS Kesehatan Palu Greisthy EL Borotoding mengatakan, keberadaan KIS menjamin dan memastikan masyarakat kurang mampu untuk mendapat manfaat pelayanan kesehatan seperti yang dilaksanakan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Bahkan lebih dari itu, lanjut dia, secara bertahap cakupan peserta akan diperluas meliputi penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bayi yang lahir dari penerima bantuan iuran yang selama ini tidak dijamin.

"KIS memberikan tambahan manfaat, layanan preventif, promotif, dan deteksi dini yang akan dilaksanakan secara lebih intensif dan terintegrasi. KIS juga memberikan jaminan bahwa pelayanan oleh fasilitas kesehatan tidak membedakan peserta berdasarkan status sosial," imbuh Greisthy.

Sekretaris Kota (Sekkot) Palu Aminuddin Atjo menambahkan, dengan adanya KIS, masyarakat yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan akan merasakan manfaat yang sangat besar. Pelayanan yang diberikan saat menggunakan KIS di rumah sakit ataupun di puskesmas gratis.

"Untuk penyelenggara program dari KIS adalah BPJS Kesehatan. Jadi layanan kesehatan bagi pasien pemegang kartu lain yang dikeluarkan BPJS berlangsung seperti biasa dengan manfaat yang sama dengan pemegang KIS," jelas dia.

Aminuddin mengatakan, 9.000 warga yang dalam tahap awal ini menerima KIS tersebar dari 8 kecamatan di Palu. Mereka berhak menerima KIS setelah dilakukan pendataan oleh instansi terkait.

"Jadi pendataan dilakukan untuk mengetahui, apakah warga a atau b bisa memerika KIS atau tidak. Karena kalau tidak sesuai maka tidak akan diberikan. Contohnya, kalau warga a berkehidupan layak dan sangat mapan jelas tidak bisa diberikan KIS," tandas Aminuddin.

Setelah pembagian ini, pihak Pemkot dan BPJS akan kembali mendata warga kurang mampu agar semua mendapatkan KIS. (Mvi/Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya