Pakar Hukum: Kewenangan Polri Terbitkan SIM Sudah Tepat

Di mata Margarito, kewenangan Polri dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB memberi kontribusi yang besar bagi negara Indonesia.

oleh Oscar Ferri diperbarui 02 Okt 2015, 19:50 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2015, 19:50 WIB
Lika-liku Bikin SIM: Pakai Calo Lebih "Mudah"
Kesemerawutan tata cara pembuatan SIM pun dimanfaatkan oknum-oknum yang ingin mengeruk keuntungan.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito, menilai kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di tangan Polri sudah tepat.

Hal itu dikatakannya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Uji materi diajukan sejumlah LSM yang mempermasalahkan kewenangan Polri menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB.

"Kalau mau ukur sampai hari ini kewenangan itu sudah tepat," kata Margarito saat dihubungi di Jakarta, Jumat (2/10/2015).

Margarito menilai demikian, sebab penerbitan SIM, STNK, dan BPKB memberi manfaat serta dukungan‎ bagi kinerja Polri sebagai alat keamanan negara. Misalnya dalam pengidentifikasian suatu kejahatan yang menggunakan kendaraan.

"Kalau kita lihat secara umum, hal itu memberi manfaat luar biasa kepada bangsa ini. Karena melalui kewenangan itu, polisi bisa indentifikasi kejahatan. Misalnya pemboman Bali dulu. Itu terungkap setelah mereka melihat dan mengecek rangka mobil," ujar dia.

Karena itu, di mata Margarito, kewenangan Polri dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB memberi kontribusi yang besar bagi negara Indonesia. Dengan kewenangan itu juga telah membuat tugas Polri sebagai pelaksana keamanan negara, menjadi lebih baik.

"Jadi sebetulnya, kewenangan itu memberi kontribusi besar dan mendukung polisi sebagai pelaksana pengamanan," papar Margarito.

Meski demikian, Margarito meminta agar semuanya menunggu seperti apa putusan MK terhadap uji materi ini. Terutama dalam memberi tafsiran jelas terhadap definisi pengamanan negara yang tidak menjelaskan spesifik kedudukan hukum menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB.

‎"Karena di dalam UUD 1945 Pasal 30, soal keamanan itu sendiri belum didefinisi lebih jauh meliputi apa saja. Tidak merujuk pada objek yang spesifik. Sementara yang menyangkut lalu lintas itu di Perhubungan. Tapi kita serahkan dulu saja ke MK untuk memberi tafsir yang lebih jelas," kata Margarito.

Untuk diketahui, Koalisi untuk Reformasi Polri yang terdiri dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) diwakili Erwin Natosmal Oemar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diwakili Julius Ibrani, dan lainnya menggugat sejumlah pasal dalam UU Kepolisian dan UU LLAJ ke MK.

Mereka menggugat kewenangan kepolisian dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c UU Polri serta Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88‎ UU LLAJ. (Dms/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya