Liputan6.com, Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Riau, mengungkap jaringan prostitusi online. Dari kasus ini, petugas menahan seorang muncikari berinisial DN.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Aryanto, menyebutkan DN merupakan pemain lama di Pekanbaru. "Sudah 2 tahun DN menjalani profesi tersebut," kata Bimo di Pekanbaru, Senin (5/10/2015).
Bimo mengatakan, DN dibekuk Tim Ospnal Polresta Pekanbaru pada Sabtu 3 Oktober 2015. Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran polisi terkait maraknya prostitusi online di Pekanbaru.
"Pelaku diringkus di salah satu hotel di Kota Pekanbaru," ujar dia.
Hasil pemeriksaan, DN menyalurkan wanita di bawah umur dan mahasiswi ke beberapa tempat hiburan malam. Bahkan beberapa di antaranya dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di beberapa lokasi di Pekanbaru.
Dalam usaha haramnya, DN disebut bisa mengantongi Rp 2,5 juta hingga Rp 8 juta dari setiap kencan wanita yang disalurkan. Pangsa pasarnya adalah kalangan menengah atas yang suka nongkrong di beberapa tempat hiburan malam.
"Kepada penyidik, DN mengaku mempekerjakan sekitar 100 wanita yang dijadikan sebagai wanita penghibur dan PSK. Rata-rata wanita yang dipekerjakan adalah mahasiswi perguruan tinggi di Pekanbaru," jelas Bimo.
Masih kata Bimo, modus yang digunakan DN adalah menawarkan jasa kencan kepada pelanggan menggunakan sosial media seperti Whatsapp dan Blackberry Messanger. Pelaku mengirimkan foto-foto wanita kepada calon pelanggan, dan kemudian pelanggan bisa memilih wanita yang diajak kencan.
"Ketika pelanggan telah memilih wanita yang rata-rata berusia 20-25 tahun tersebut, DN bernegosiasi tarif yang akan diterapkan," papar dia.
Hingga kini DN masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga berencana memanggil wanita yang dipekerjakan oleh DN. "Saat ini baru tiga yang kita periksa," ujar Bimo.
Selama dua tahun menjalankan prostitusi onlinenya, DN tidak hanya menjalankan operasinya di Pekanbaru, tapi juga bersedia memenuhi panggilan pelanggannya di Jakarta dan Batam.
"Atas perbuatannya, DN dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 12 Tentang Perdagangan Manusia dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Bimo. (Sun/Yus)
Jaringan Prostitusi Online Mahasiswi Dibongkar
Rata-rata wanita yang dipekerjakan adalah mahasiswi perguruan tinggi di Pekanbaru.
Diperbarui 05 Okt 2015, 18:07 WIBDiterbitkan 05 Okt 2015, 18:07 WIB
Setelah meninggalnya Deudeuh Alfisahrin sepertinya prostitusi online mulai terkuak di dunia maya.... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penyebab Radang Paru-Paru, Ketahui Gejala, Diagnosis, dan Penanganannya
Penyebab Batu Ginjal, Kenali Faktor Risiko dan Cara Pencegahannya
Wall Street Melambung, Indeks Nasdaq Catat Penguatan Terbesar Selama Sepekan
Arus Mudik dan Balik Lebaran Sukses, Jasa Marga Resmi Tutup Satgas Operasional Idulfitri
Harga Emas Melejit Imbas Kekhawatiran Resesi
Mix & Match Makin Mudah! Ini 4 Warna Jilbab Andalan bagi Muslimah Tahun 2025
Waspada! Ini Tempat Favorit Ular Bersarang di Rumah dan Sekitarnya
Korea Selatan Jalin Hubungan Diplomatik dengan Suriah, Teman Lama Korea Utara
Xi Jinping Kunjungi Vietnam, Malaysia, dan Kamboja Pekan Depan, Bahas Apa?
Klub-Klub Liga Italia Bisa Jadi Dewa Penolong Manchester United di Summer 2025
Arti Mimpi Uang Koin 500: Simbol Kekayaan atau Pesan Tersembunyi?
Resor di Pegunungan Ini Pasang Puluhan Eskalator, Pengalaman Mendaki Tanpa Rasa Sakit