Liputan6.com, Jakarta - PDIP menjadi 'motor' dalam mengusulkan revisi Undang-Undang ‎Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diikuti 5 fraksi lainnya di DPR. Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto menyatakan, sikap fraksinya tidak akan berubah dan hal ini akan diikuti semua anggota fraksi.
"PDI Perjuangan kan harus tegak lurus, kalau perintah komandannya, pimpinannya A maka kita A semua. Kalau B ya B," kata Bambang usai rapat Fraksi PDIP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Baca Juga
Saat ditanya apakah hal itu sebagai instruksi dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Bambang menjawab usulan revisi UU KPKÂ ini memang perintah partainya. Kader diwajibkan untuk mentaatinya.
Advertisement
‎"Ini perintah partai, kita sudah sepakat kalau A ya semua A," ujar dia.
Anggota ‎Komisi VII DPR ini mengatakan, alasan pihaknya ngotot ingin merevisi UU KPK karena ingin memperkuat moral masyarakat Indonesia, agar sadar tidak melakukan praktik korupsi. Artinya, kendati kepanjangan KPK adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, pihaknya ingin lembaga ini lebih mengedepankan pencegahan dari pada penindakan.
"Itu kan menunjukkan kita sebagai anak bangsa harus diperkuat. Jadi KPK difungsikan untuk penguatan, pencegahan. Jadi pencegahan supaya tidak ada korupsi," tandas Bambang Wuryanto.
Revisi UU KPK akhirnya masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)Â prioritas tahun 2015. Sejauh ini fraksi yang setuju mengusulkan revisi UU tersebut adalah Fraksi PDIP (15 anggota), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (2 anggota), Fraksi Hanura (3 anggota), Fraksi Nasdem (11 anggota), Fraksi Golkar (9 anggota), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (5 anggota).
Sedangkan 4 fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tidak ikut mengusulkan.
Jokowi Tolak Revisi
Di gedung KPK, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengungkapkan, Presiden Joko Widodo telah secara tegas menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menurut Indriyanto, penolakan Presiden ini pernah disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada lembaganya beberapa waktu lalu.
"Presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno, sudah pernah menegaskan bahwa Presiden Jokowi menolak revisi ini," ujar Indriyanto Seno Adji dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Ia juga menyatakan, lembaganya berencana menempuh jalur hukum jika DPR bersikukuh merevisi UU KPK. "Kita akan menempuh langkah-langkah yang secara hukum dibenarkan untuk melawan ini," kata Indriyanto. (Ali/Sun)