Liputan6.com, Jakarta - Pengacara muncikari Robby Abbas alias RA, Pieter Ell, akan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana uji materi ini sebagai bentuk kekecewaan karena penjaja jasa prostitusi dari kalangan artis tidak dapat diproses hukum.
Dia menilai ini sebagai bentuk kelemahan sistem hukum yang terjadi.
"Itu betul. Itu kelemahan sistem hukum kita. Makanya saya mau uji ke MK. Padahal semua sama kan di mata hukum. Itu sudah tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945," ujar Pieter Ell di PN Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015).
Dia mengaku kecewa karena pekerja seks komersial (PSK) pada umumnya selalu rehabilitasi di panti sosial. Namun, hal tersebut tidak berlaku pada artis yang dijajakan oleh kliennya. Bahkan dia menyindir Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta ikut memikirkan masalah ini.
"Artis-artis yang jadi saksi harus direhab juga, dibawa ke panti sosial. Itu tanggung jawab negara. Harusnya diperlakukan sama dengan PSK-PSK lainnya. Ini kan negara hukum. Yang punya DKI harus pikirkan ini," lanjut Pieter.
Selain mengungkapkan kekecewaannya terkait artis yang tidak diperlakukan sama dengan PSK lainnya, Pieter Ell menilai tidak ada ketegasan yang dilakukan pihak pengadilan ketika artis TM dan SB mangkir. Padahal mereka telah dijadwalkan menjadi saksi di persidangan.
"Dalam kasus prostitusi jadi saksi ketika dipanggil 3 kali mangkir bisa kena ancaman hukuman 9 bulan. Pasal 224 KUHP," pungkas Pieter. (Bob/Ans)