Rio Jadi Tersangka, Kejagung Pastikan Kasus Dana Bansos Berlanjut

Kejagung mengaku berhati-hati dalam memproses kasus dana bansos. Sehingga nantinya dapat menghindari gugatan praperadilan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Okt 2015, 23:53 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2015, 23:53 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka terhadap Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Penetapan itu terkait kasus dugaan suap proses penanganan kasus Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sumatera Utara.

Terkait hal itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung R Widyo Pramono memastikan pihaknya tetap meneruskan perkara kasus dugaan korupsi Bansos Pemprov Sumut.

"On the track," kata Widyo dalam pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Dia mengaku pihaknya amat berhati-hati dalam memproses kasus tersebut. Sehingga nantinya dapat menghindari gugatan praperadilan.

"Masih menunggu kesimpulan akhir tim penyidik. Penyidik harus cerdas, cermat, dan cepat, dengan demikian dapat menghindari praperadilan," ucap Widyo.

KPK resmi menetapkan Rio Capella sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dalam proses penanganan kasus Bansos Pemprov Sumut. Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, pihaknya akan segera memeriksa anggota DPR dari Fraksi Nasdem ini sebagai tersangka.

"Tentu yang bersangkutan akan diperiksa, tapi sampai saat ini belum ada jadwal kapan pemeriksaannya," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis siang. (Ado/Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya