Dishub DKI: 318 Transjakarta Tak Lulus Uji KIR

Ini sesuai data pengujian kendaraan bermotor terhadap 565 Transjakarta selama April-September 2015.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 21 Okt 2015, 15:14 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2015, 15:14 WIB
20150630-Kondisi-Bus-Transjakarta-Koridor-Karet-Ragunan-Jakarta5
Tampak bagian depan bus Transjakarta yang sudah penyok di koridor 6 Ragunan, Jakarta, Selasa, (30/6/2015). Bus yang melayani koridor tersebut banyak yang sudah tak layak jalan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 318 Transjakarta tidak lulus uji kelayakan kendaraan bermotor atau KIR. Hanya 247 bus yang laik jalan.

Kepala Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, Muslim mengatakan, ini sesuai data pengujian kendaraan bermotor terhadap 565 Transjakarta selama April-September 2015.

"Tapi dari 565 bus, yang lulus uji KIR hanya 247 bus, sedangkan sisanya, 318 bus tidak lulus. Artinya ada 56 persen atau lebih dari setengahnya, bus Transjakarta tidak lulus uji KIR," kata Muslim saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Menurut dia, bus yang tidak lulus uji KIR mengalami berbagai kerusakan pada setiap komponennya. Antara lain, tidak berfungsinya mesin pendingin ruangan atau AC, rusaknya pegangan penumpang, hingga kerusakan pada sistem pengereman.

"Sebagai bus yang digunakan tiap hari mengangkut penumpang, memang harus dilakukan pengawasan dan quality control yang tepat. Agar jika terdapat kerusakan, bisa segera ditangani," ucap Muslim.

Dia mengaku tidak tebang pilih dalam melakukan uji KIR. Meskipun kendaraan umum atau bus tersebut milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi di PKB ini, kami lakukan uji kelaikan kendaraan, mulai dari bajaj, bus, mini bus, mobil pick up, Metromini, Kopaja, sampai bus Transjakarta. Kami tidak tembang pilih. Meskipun bus Transjakarta milik Pemprov, jika memang tidak laik, yang tidak lulus KIR. Justru seharusnya sebagai milik pemerintah, bisa memberikan contoh," tegas Muslim. (Bob/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya