Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan anggota DPR Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka. Dia diduga terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua.
"Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan DYL (Dewi Yasin Limpo) sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga sebagai pihak penerima suap dari pengusaha," ujar Wakil Ketua Sementara KPK Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Johan menjelaskan, pemberian suap dari pengusaha bernama Setiadi dan Ira tersebut guna memuluskan pembahasan anggaran di DPR untuk mega proyek tahun anggaran 2016 tersebut.
"Ini terkait pembahasan anggaran proyek tadi," tutur Johan.
Selain Dewie, stafnya Bambang Wahyu Adi (BWA) juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga sebagai pihak yang menerima suap.
Keduanya ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Udang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Selain Dewie dan BWA, KPK juga menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka, yakni Iranius (IR) yang merupakan Kepala Dinas Tambang di Papua, Rinelda Bondoso (RB), dan Septiadi (SET) selaku pengusaha.
Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap. Mereka diduga melanggar Pasal 5 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kelimanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. "Masih diperiksa, nanti kita informasikan kembali," pungkas Johan.
Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menangkap sekitar 6-7 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 20 Oktober 2015 kemarin. Seperti diungkapkan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK lndriyanto Seno Adji.
"Memang benar ada OTT dan telah diamankan sekitar 6-7 orang yang diduga melibatkan anggota DPR," kata Indriyanto. (Ndy/Yus)
Advertisement