Ibu Angkat Angeline Segera Polisikan Ketua Komnas PA

Selain Arist Merdeka Sirait, Hotma Sitompul selaku penasihat hukum Margriet akan melaporkan seorang aktivis perempuan dan anak Bali.

oleh Dewi Divianta diperbarui 22 Okt 2015, 19:18 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2015, 19:18 WIB
Hotma Sitompul
Pengacara Margriet Megawe, Hotma Sitompul (Liputan6.com/ Dewi Divianta)

Liputan6.com, Denpasar - Margriet Christina Megawe melalui tim penasihat hukumnya mengaku tidak terima dengan berbagai isu yang diembuskan beberapa pihak. Bahkan sampai hari ini pihak-pihak tersebut dianggap tidak dapat membuktikan isu tersebut.

Hotma Sitompul, pengacara Margriet terdakwa pembunuh Angeline, menyebut pihak yang mengembuskan isu-isu tersebut adalah Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, serta aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, Siti Sapurah atau Ipung.‎

Terkait itu, Hotma menyatakan akan melaporkan keduanya ke kepolisian. "Arist sampai saat ini tidak bisa membuktikan omongannya soal warisan. Dia juga mengaitkan kebakaran kantornya dengan kasus Angeline, yang mengatakan itu teror kepada aktivis anak perlindungan anak," ucap Hotman usai persidangan Angeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10/2015).

Hotma geram atas tudingan Arist Merdeka Sirait kepada kliennya tersebut. Apalagi, tudingan tidak bisa dibuktikan oleh Ketua Komnas PA itu. Hotma malah menuduh kebakaran di Kantor Komnas PA, Jakarta, pada Sabtu malam 27 Juni 2015, sudah direncanakan agar Arist mendapat simpati dari masyarakat.

"Atau jangan-jangan Kantor Komnas PA sengaja dibakar oleh Arist sendiri," kata Hotma. Tak hanya itu, Hotma juga mengritik beberapa tindakan Ipung yang dinilai bohong. Seperti keterangan saksi Rahmat Handono yang bisa berakibat menjadi fitnah.

"Rahmat Handono yang katanya menginjak-injak kuburan Angeline. Faktanya, keterangan Rahmat Handono yang sengaja dipublikasikan itu justru tidak sesuai dengan keterangannya dalam berkas perkara," ungkap Hotma.

Menurut Hotma, wanita yang karib disapa Ipung itu sudah memutarbalikkan fakta dan membuat fitnah. Selain sengaja mempublikasikan keterangan bohong soal saksi Rahmat Handono, Ipung juga membeberkan keterangan dari I Dewa Ketut Raka yang saat itu menjadi sekuriti di rumah kliennya.

Selanjutnya, imbuh Hotma, Ipung menyebarkan keterangan itu ke media massa dan mengatakan anak dari kliennya melarang sekuriti tersebut menggunakan toilet di rumah Margriet.

"Ipung memutarbalikkan keterangan saksi dan mengumumkan ke media massa. Kami akan laporkan dua orang ini (Arist dan Ipung) ke kepolisian," tegas Hotma. Namun, Hotma Sitompul mengaku saat ini akan fokus kepada persidangan kliennya terlebih dahulu. ‎(Ans/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya