Menko Luhut Minta DPR Tidak Berpolemik dengan Pansus Asap

Pansus asap dibentuk untuk menghasilkan regulasi pencegahan kebakaran hutan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 28 Okt 2015, 13:30 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2015, 13:30 WIB
Lapor LHKPN, Luhut Panjaitan Sambangi Gedung KPK
Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2015). Kedatangan Luhut untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko polhukan) Luhut Binsar Pandjaitan meminta DPR agar tidak menambah polemik dengan membuat Pansus Asap.

Menurut Luhut, sebaiknya DPR tidak membuat kegaduhan baru. Justru memilih bersatu dengan lembaga lainnya untuk bersama-sama meredakan bencana asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan.

"Sebaiknya tidak perlu berpolemik dulu. Kita selesaikan dulu masalah kabut asap atau masalah kemanusiaan‎ ini," ajak Luhut di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (28/10/2015).

Mantan Kepala Staf Presiden ini juga sudah mengajak Ketua DPR Setya Novanto untuk melihat langsung penanganan yang dilakukan pemerintah mengatasi bencana asap. Luhut menuturkan Setya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan.

"Teman-teman DPR ingin dapat kejelasan. Jadi kemarin kami sengaja ajak Ketua DPR untuk melihat sendiri keadaan di sana. Dan langkah yang sudah diambil pemerintah sudah sesuai arahan rapat kabinet terbatas sebelum Presiden ke Amerika," tambah Luhut.



8 Fraksi telah mengambil keputusan untuk membentuk panitia khusus terkait bencana asap yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Mereka adalah PDI Perjuangan, Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendukung pembentukan Pansus Asap karena sudah menimbulkan masalah serius dan menyangkut masalah ekonomi, masalah kesehatan, transportasi, dan pendidikan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi mengatakan, pansus dibentuk agar menghasilkan regulasi pencegahan kebakaran hutan. Pada aturan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lanjut dia, masih terdapat celah terjadinya pembakaran hutan. (Dms/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya