Liputan6.com, Jakarta Seorang warga negara (WN) Amerika Serikat berinisial MC, diamankan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu lengkap dengan alat hisapnya.
Kejadian ini terjadi pada 12 Januari 2025, berdasarkan informasi dan atensi dari Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat mengenai seorang penumpang yang dicurigai membawa narkoba.
Advertisement
Baca Juga
"Atas atensi itu kami lakukan penyelidikan dan didapati warga negara Amerika Serikat inisial MC. Dia ini penumpang dengan rute Singapura-Jakarta," kata Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di kantornya, Tangerang, Senin (10/3/2025).
Advertisement
Dia menjelaskan bahwa MC yang merupakan penumpang dengan rute Singapura-Jakarta, diperiksa dan ditemukan satu plastik klip berisi methamphetamine (sabu) dengan berat kurang lebih 1 gram, serta alat isap sabu.
Lebih lanjut, dari pemeriksaan melalui alat komunikasi milik MC, ditemukan konten video dan foto yang berisi aksi seksual anak sesama jenis.
"Kami dapatkan narkotika dan dilakukan pemeriksaan mendalam, karena dari pihak keamanan Amerika Serikat, bahwa yang bersangkutan ini juga melakukan tindak kejahatan seksual terhadap anak sesama jenis," jelas Gatot.
Kasus Lainnya
Gatot menuturkan, MC yang mengaku datang ke Indonesia untuk berwisata, diduga juga berencana melakukan kejahatan seksual di Indonesia.
"Kami dapati adanya video seksual anak sesama jenis, dan memang ternyata ia ini suka membuat konten demikian. Dari pemeriksaan mendalam, ia ke Indonesia untuk berwisata, namun tidak menutup kemungkinan juga kalau MC ini pun akan melakukan aksi kejahatan seksualnya di Indonesia. Maka dari itu, kasus ini akan ditindak lanjuti," jelasnya.
MC kini diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.
Ia akan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
Advertisement
