Pemprov DKI Siapkan Dana Rp 300 M untuk Ambil Alih Bantar Gebang

Selama ini pengelolaan sampah DKI Jakarta di TPST Bantar Gebang tidak sesuai perjanjian, dimana target kuota sampah yang di daur ulang.

oleh Audrey Santoso diperbarui 29 Okt 2015, 18:19 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2015, 18:19 WIB
20151026-Sampah-Bantar-Gebang-Jakarta
Petugas sampah memilah milih sampah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Senin (26/10). Data Dinas Kebersihan volume sampah di ibu kota Jakarta meningkat menjadi 6.700 ton per hari, dari semula yang dibawah 6.000 ton per hari. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta Isnawa Aji mengaku pihaknya saat ini sedang menyiapkan anggaran hampir Rp 300 miliar untuk mengambil alih tata kelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di tahun 2016.

Anggaran tersebut, menurut Isnawa, direncanakan untuk membeli 18 unit alat berat yang 15 di antaranya berupa eskavator dan untuk mempekerjakan 444 pekerja yang kini berada di naungan PT Godang Tua Jaya (GTJ) sebagai perusahaan swasta yang mengelola TPST.

"Anggaran tersebut untuk swakelola. Rencananya 444 tenaga kerja di TPST akan kami rekrut dan jadikan PHL di Dinsih. Artinya, bagi si pekerja, ada penambahan tingkat kesejahteraan dari gaji yang diterima selama ini oleh pihak pengelola," jelas Isnawa usai rapat dengan Komisi D DPRD di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).

Isnawa menjelaskan, saat ini Pemprov DKI Jakarta menunggu sikap PT GTJ beserta perusahaan rekanannya yang ikut mengelola TPST. Tujuanya untuk memperbaiki tata kelola sampah. Pemprov memberi tenggat waktu hingga 10 Januari 2016.

Menurut Dinas Kebersihan Pemprov DKI, selama ini pengelolaan sampah di TPST tidak sesuai perjanjian, di mana target kuota sampah yang di daur ulang menjadi pupuk kompos, biji plastik tidak mencapai target.

Begitupun, lanjut Isnawa, dengan pemanfaatan gas metan yang menguap dari sampah, yang dikonversi menjadi energi listrik dan karbon.

"Kami dari Dinsih coba menganalisis, mengkaji apabila nantinya sampai 10 Januari 2016, deadline terakhir dikelola oleh pengelola, tidak ada perbaikan apa-apa di sana, akhirnya harus kami swakelola," tegas Isnawa. (Dms/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya