Heri Gerindra: Penundaan Belanja Kementerian Jadi Biang Masalah

Perlu adanya kejelasan dan ketegasan kewenangan DPR dalam penyusunan dan penetapan APBN

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 29 Okt 2015, 21:30 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2015, 21:30 WIB
20151013-Rapat Paripurna DPR-Bangku Kosong-Jakarta
Seorang anggota dewan tampak hadir di Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Sebanyak 262 dari 560 anggota dewan tidak hadir saat sidang tersebut. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan mengatakan, permintaan penundaan atas belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) tahun 2016 yang dilakukan oleh pemerintah dapat menimbulkan masalah.

Ditegaskan Heri, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi atas praktik pemblokiran atau pembuatan tanda bintang terhadap mata anggaran K/L dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.  

"Praktik penundaan pencairan (pemberian tanda bintang) mata anggaran oleh DPR yang sudah masuk pelaksanaan APBN, bukan termasuk fungsi pengawasan DPR," ujar Heri dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis (29/10/2015)

Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, perlu adanya kejelasan dan ketegasan kewenangan DPR dalam penyusunan dan penetapan APBN dengan cara menyetujui atau tidak menyetujui mata anggaran tertentu tanpa melakukan penundaan pencairan.

"Bukan sebatas stempel (fungsi DPR). Sebab, jika ada persyaratan penundaan pencairan APBN sangat berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan," pungkas Heri. (Dms/Ron)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya