Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama atau Ahok mendukung langkah Kapolri yang mengeluarkan surat edaran yang intinya tidak diperbolehkan mengeluarkan statemen yang menimbulkan kebencian.
Ahok menegaskan hal ini penting karena banyak orang yang tak tahu kesalahannya.
"Makanya saya lagi minta mereka juga mesti digugat, yang membuat pernyataan macam-macam itu mesti digugat apalagi yang menyebarkan unsur SARA. Primordialisme harus jelas. Bangsa ini rusak karena orang nggak tahu salah," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Sabtu (31/10/2015).
Bukan hanya itu, Ahok juga setuju dengan orang yang melakukan kebencian, perlu dikenakan pidana. "Ya itu harus (dikenakan unsur pidananya)," tukas mantan Bupati Belitung Timur itu.
Dia pun mencontohkan bagaimana saat polisi menyelesaikan pada pendemo yang tidak taat aturan.
"Kayak kemarin polisi sudah bilang jam 18.00 WIB bubar lalu somasi bertemu berapa kali sampai jam 20.00 WIB enggak mau bubar. Pakai speaker dong protabnya, enggak mau juga ya tembak air, masih enggak mau juga tembak gas air mata," pungkas Ahok. (Ron/Nda)