Liputan6.com, Jakarta - Salah seorang pilot Lion Air, Capt Oliver melayangkan gugatan perdata terhadap maskapai tersebut sebesar Rp 5,1 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan diajukan lantaran dia tak mendapat gaji yang menjadi haknya selama 7 bulan karena dianggap indisipliner.
Kuasa hukum Oliver, Bertua Hutapea mengatakan, dalam gugatan pihaknya membeberkan bukti-bukti untuk mendukung materi gugatan. Terutama terkait dengan tuduhan indisipliner karena Oliver tak mau menerbangkan pesawat yang rusak.
"Ada 34 bukti yang kami sampaikan ke persidangan," ujar Bertua di PN Jakpus, Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Advertisement
Dia menjelaskan, bukti-bukti itu yakni laporan kerusakan pesawat atau air flight maintenance, surat sakit, dan surat peringatan dari pihak Lion Air kepada Oliver.
Kata Bertua, pihaknya merasa aneh dengan SP yang dikeluarkan Lion Air. Yakni, dikeluarkan selama 3 hari berturut-turut. "Mana mungkin ada surat peringatan (SP) yang dikeluarkan dalam waktu 3 hari berturut-turut," ucap dia.
Ditambahkan, hanya Oliver‎ yang dianggap melakukan tindakan indisipliner. Sementara sepanjang 2015 ada 100 penerbangan Lion Air yang gagal terbang.
"Jika Oliver menerbangkan pesawat yang rusak, maka dia malah melanggar peraturan penerbangan. Tapi kenapa dia dinyatakan indisipliner?" ucap Bertua.
Mendapat 2 Pesawat Rusak
Gugatan perdata ini bermula pada 27 Desember 2014. Saat itu, Oliver ditugaskan membawa pesawat Boeing 737 900 ER dengan rute Jakarta-Jambi. Namun, pada saat dia menyalakan mesin, pesawat itu mengalami trouble.
Oliver pun melaporkan ke bagian teknisi dan kemudian mengganti pesawat yang trouble itu dengan pesawat lain, yakni Boeing 737-800NG. Namun, pesawat kedua itu juga mengalami gangguan.
Karena mendapat 2 pesawat yang rusak, Oliver mengaku depresi pada hari itu. Dia lantas meminta izin kepada Lion Air untuk berobat ke rumah sakit.
Namun, sejak kejadian itu, Oliver tidak pernah mendapat job lagi di Lion Air. Bahkan, Lion Air menganggap Oliver telah melanggar peraturan kerja karena tidak menerbangkan pesawat pada 27 Desember.
Sejak Maret 2015, Lion Air juga tidak pernah membayarkan gaji kepada Oliver. Padahal, di satu sisi status Oliver masih pegawai Lion Air.
Lantas, Oliver pun menempuh jalur hukum. Dia mengajukan gugatan pada ei 2015 dan meminta Lion Air membayar gajinya yang belum dibayar sebesar Rp 150 juta. Oliver juga meminta Lion Air memberikan surat PHK dan mengeluarkan surat keterangan bahwa dirinya pernah bekerja di Lion Air.
Atas gugatan itu, Lion Air pun memberikan jawaban dan menganggap alasan Oliver tidak menerbangkan pesawat pada 27 Desember adalah mengada-ada. Lion Air menegaskan, setiap pesawat sudah dicek oleh teknisi dan bila ada kerusakan, setiap pilot wajib memberikan laporan.
"Namun, fakta yang terjadi adalah penggugat (Oliver) pergi meninggalkan tugas dan tidak pernah membuat laporan tertulis bahwa ada masalah yang terjadi," ucap kuasa hukum Lion Air, Harris Arthur. (Ado/Mut)