Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) masih memberi ruang kepada para anggota legislatif untuk menjabat lebih dari 2 periode. Hal itu tertuang dalam putusan MK yang menolak gugatan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dimohonkan perseorangan bernama Song Sip.
"Menolak gugatan pemohon secara keseluruhannya," ujar Ketua Hakim MK Arief Hidayat, dalam persidangan di MK, Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Arief pun menambahkan, hal yang membuat MK menolak karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
"Pengajuan ini pun tidak mempunyai legal standing. Sehingga tidak beralasan secara hukum," tegas dia.
Sebelumnya, pemohon, Song Sip mengatakan alasan perlunya ada batasan karena diduga bisa menimbulkan otoritas tanpa batas. Bukan hanya itu, dengan munculnya nama anggota legislatif terus menerus pada Pemilu, Song Sip menilai, akan sulit bagi pihak lain untuk mencalonkan diri.
Selain itu, dengan tidak adanya batasan waktu menjabat dalam persyaratan bakal calon legislatif tersebut, akan menutup kesempatan bagi kaum muda maju. (Ron/Mut)
MK Masih Bolehkan Jabatan Legislatif Lebih dari 2 Periode
Hal yang membuat MK menolak karena pemohon juga tidak memiliki legal standing.
diperbarui 04 Nov 2015, 14:59 WIBDiterbitkan 04 Nov 2015, 14:59 WIB
Suasana penjagaan super ketat yang dilakukan pihak kepolisian jelang sidang putusan Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/8/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
389.675 Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera hingga H-3 Natal 2024
Saksikan Sinetron Naik Ranjang Episode Senin 23 Desember 2024 Pukul 20.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Tujuan Tedak Siten: Makna dan Prosesi Upacara Adat Jawa
Bursa Saham Ini Catat Kinerja Terbaik di Kawasan Asia Pasifik
Mana Paling Baik, Mandi di Pagi atau Malam Hari? Ini Pendapat Ahli
Uya Kuya Effort Cosplay Jadi Idol Korea Gegara Gemas Sang Istri yang Doyan Nonton K-Pop, Curi Atensi
Tips Push Up: Panduan Lengkap Teknik dan Manfaat Latihan Kekuatan Tubuh Bagian Atas
Inovasi Baru, Ini Nasi Instan untuk Traveler yang Selalu Sibuk
Kaleidoskop 2024: Deretan Merek dan Mobil Baru yang Jejali Pasar Otomotif Indonesia
Apple Perlahan Setop Penjualan iPhone 14 dan iPhone SE di Eropa, Kenapa?
Kulit Kusam Padahal Rajin Pakai Skincare? Stres Bisa Jadi Biang Keroknya
Natasha Wilona Laporkan Perusahaan Kosmetik, Jang Nara Raih Daesang Bersejarah