MK Masih Bolehkan Jabatan Legislatif Lebih dari 2 Periode

Hal yang membuat MK menolak karena pemohon juga tidak memiliki legal standing.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 04 Nov 2015, 14:59 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2015, 14:59 WIB
Jelang Keputusan Pilpres, Pengamanan MK Diperketat
Suasana penjagaan super ketat yang dilakukan pihak kepolisian jelang sidang putusan Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/8/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) masih memberi ruang kepada para anggota legislatif untuk menjabat lebih dari 2 periode. Hal itu tertuang dalam putusan MK yang menolak gugatan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dimohonkan perseorangan bernama Song Sip.

"Menolak gugatan pemohon secara keseluruhannya," ujar Ketua Hakim MK Arief Hidayat, dalam persidangan di MK, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Arief pun menambahkan, hal yang membuat MK menolak karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

"Pengajuan ini pun tidak mempunyai legal standing. Sehingga tidak beralasan secara hukum," tegas dia.

Sebelumnya, pemohon, Song Sip mengatakan alasan perlunya ada batasan karena diduga bisa menimbulkan otoritas tanpa batas. Bukan hanya itu, dengan munculnya nama anggota legislatif terus menerus pada Pemilu, Song Sip menilai, akan sulit bagi pihak lain untuk mencalonkan diri.

Selain itu, dengan tidak adanya batasan waktu menjabat dalam persyaratan bakal calon legislatif tersebut, akan menutup kesempatan bagi kaum muda maju. (Ron/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya