Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) masih memberi ruang kepada para anggota legislatif untuk menjabat lebih dari 2 periode. Hal itu tertuang dalam putusan MK yang menolak gugatan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dimohonkan perseorangan bernama Song Sip.
"Menolak gugatan pemohon secara keseluruhannya," ujar Ketua Hakim MK Arief Hidayat, dalam persidangan di MK, Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Arief pun menambahkan, hal yang membuat MK menolak karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
"Pengajuan ini pun tidak mempunyai legal standing. Sehingga tidak beralasan secara hukum," tegas dia.
Sebelumnya, pemohon, Song Sip mengatakan alasan perlunya ada batasan karena diduga bisa menimbulkan otoritas tanpa batas. Bukan hanya itu, dengan munculnya nama anggota legislatif terus menerus pada Pemilu, Song Sip menilai, akan sulit bagi pihak lain untuk mencalonkan diri.
Selain itu, dengan tidak adanya batasan waktu menjabat dalam persyaratan bakal calon legislatif tersebut, akan menutup kesempatan bagi kaum muda maju. (Ron/Mut)
MK Masih Bolehkan Jabatan Legislatif Lebih dari 2 Periode
Hal yang membuat MK menolak karena pemohon juga tidak memiliki legal standing.
Diperbarui 04 Nov 2015, 14:59 WIBDiterbitkan 04 Nov 2015, 14:59 WIB
Suasana penjagaan super ketat yang dilakukan pihak kepolisian jelang sidang putusan Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/8/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Kakak Adik di Morut Habisi Nyawa Ayah Kandung saat Momen Lebaran
Jumlah Pengunjung ke IKN Melonjak Tinggi saat Libur Lebaran 2025, Capai 8.000 Orang
Val Kilmer Meninggal Dunia, Warganet: Terima Kasih Telah Menjadi Batman Kami
Cara Membuat Ketupat yang Tidak Terlalu Lembek dan Berbau, Hindari Kesalahan Ini
Kapal Induk Terbaru Milik AS Akan Dinamai dengan Nama Elon Musk
Bantuan Kemanusiaan RI untuk Korban Gempa Tiba di Myanmar, Bawa Bahan Pokok hingga Tim Aju
Masih Ada Promo Tiket Kereta 25 Persen untuk Mudik Lebaran 2025, Simak Rute dan Ketentuannya
5 Perubahan pada Kuku yang Menjadi Tanda Anda Mengalami Masalah Kesehatan
Top 3 Tekno : Tips Bikin Foto Lebaran Makin Kece hingga Elon Musk Jual X Twitter ke xAI
Menteri Abdul Kadir Larang Warga Indonesia Kerja di 3 Negara Ini
Arus Balik Lebaran 2025: Simak Tips Biar Aman dan Lancar
Prediksi Copa del Rey Atletico Madrid vs Barcelona: Banjir Gol Lagi?