Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan persyaratan bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen. Syarat dukungan calon perseorangan kini harus menggunakan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu sebelumnya, bukan jumlah keseluruhan masyarakat di suatu daerah.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyambut baik putusan MK itu. Bagi dia, keputusan itu sangat konstitusional dan adil bagi masyarakat.
"Jadi putusan MK ini sangat konstitusional," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Menurut dia, keputusan MK terkait calon independen sangat baik untuk masyarakat yang tidak memiliki partai tapi punya program bagus. Hal itu juga menghilangkan ketergantungan dengan partai politik.
"Dan ini akan mengoreksi parpol kalau ada yang populer dia terpaksa harus mencalonkan. Kita sudah buktikan dulu di Jakarta. PDIP dan Gerindra mencalonkan kami tanpa uang mahar," jelas Ahok.
"Tapi kan banyak isu mengatakan banyak parpol meminta uang mahar. Kan kasian orang yang jujur yang baik yang mau dipilih oleh rakyat tapi enggak punya partai. Kalau syaratnya begitu sulit dan repot," tambah Ahok.
Perubahan dasar pegumpulan dukungan dari jumlah penduduk ke jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga dinilai Ahok sangat adil. Hal itu akan memudahkan para calon independen untuk mengumpulkan dukungan karena secara otomatis jumlah yang harus dikumpulkan lebih sedikit.
"Kalau syaratnya pakai jumlah penduduk. Dia sudah kumpul tiap hari kan nambah penduduknya. Bisa jadi kurang kan? Tapi kalau sudah ditetapkan KPUD jumlah pemilih presentasi dari jumlah pemilih ya enggak mungkin molor lagi. Saya kira ini putusan yang baik," tutup Ahok.
Dalam amar putusannya, MK mengubah aturan persyaratan bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan. Yakni, syarat dukungan calon perseorangan harus menggunakan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu sebelumnya, bukan jumlah keseluruhan masyarakat di suatu daerah. Mahkamah menyatakan, Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Pilkada yang mengatur persyaratan calon independen itu bertentangan dengan konstitusi.
Mahkamah mempertimbangkan, Pasal 41 ayat 1 dan 2 itu telah mengabaikan prinsip keadilan, sehingga mengabaikan semangat kesetaraan di hadapan hukum. Persentase syarat dukungan tidak dapat didasarkan pada jumlah penduduk. Hal itu dikarenakan tidak semua penduduk punya hak pilih.
Mahkamah juga mempertimbangkan, Pasal 41 ayat 1 dan 2 telah menghambat seseorang memeroleh hak yang sama dalam pemerintahan. Persyaratan perseorangan berbeda dengan syarat calon yag didukung parpol, di mana syarat pencalonan ditentukan melalui perolehan suara berdasarkan daftar pemilih tetap.
Meski menyatakan calon kepala daerah dari jalur independen harus bersyaratkan pada DPT, namun baru akan berlaku pada pilkada serentak tahap II, yakni pada 2017. Artinya, putusan MK ini tidak berlaku untuk pilkada serentak 2015. (Mut)
Ahok: Putusan MK Soal Calon Independen Sangat Konstitusional
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan persyaratan bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen.
diperbarui 30 Sep 2015, 12:51 WIBDiterbitkan 30 Sep 2015, 12:51 WIB
Ketua MK Arief Hidayat (kiri) memimpin sidang putusan UU No Tahun 2015 tentang Pilkada di Jakarta, Selasa (29/9). MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember mendatang (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ekspresi Lucu Bule Pertama Kali Coba Tolak Angin, Awalnya Gak Percaya, Akhirnya Ketagihan!
Presiden Prabowo Subianto Sapa Umat Kristiani Se-Indonesia saat Perayaan Natal Nasional 2024
Car Free Night Saat Malam Tahun Baru, Ada 12 Panggung Hiburan di Jalan Sudirman-Thamrin hingga Harmoni
Tips dan Trik Telan Pil untuk Mereka yang Susah Minum Obat
Cerita Kiky Saputri Undang Kaesang Pangarep ke Pembukaan Kafenya di Solo, yang Datang Jokowi Sekeluarga
Mau ke Bali Lewat Pelabuhan Ketapang, Wajib Beli Tiket Kapal H-1 Keberangkatan
6 Resep Gudeg Nangka yang Lezat dan Nikmat, Cocok Jadi Menu Makan Siang
Akhir Nasib Penjudi yang Nekat Minta Nomor Togel ke Mbah Hamid Pasuruan, Kisah Karomah Wali
Cara Cek Bansos kemensos.go.id, Mudah Dilakukan
KBRI Seoul: Tidak Ada WNI Jadi Korban Kecelakaan Pesawat Jeju Air di Korea Selatan
Arus Lalu Lintas Tol Menuju Jakarta Meningkat Jelang Tahun Baru 2025
Potret Hari Bebas Kendaraan Bermotor Terakhir di 2024