Akui Ada Kesalahan, Ahok Janji Ubah Pergub Demo

Ada salah tulis dalam Pergub 228. Yakni soal pemprov yang hanya menyediakan 3 lokasi bagi para demonstran yang mau melaku‎kan aksinya.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 09 Nov 2015, 14:28 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2015, 14:28 WIB
20151106-Persatuan-Rakyat-Jakarta-Faizal-Fanani
Aktivis membentangkan spanduk bertuliskan "tolak Pergub 228" di kantor LBH Jakarta, Jum'at (11/6/2015). Mereka menolak keras peraturan gubenur Jakarta No 228 Tahun 2015 . (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama didemo oleh ormas Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ), gara-gara Pergub 228 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum di Ruang Terbuka.

Pria yang akrab disapa Ahok itu menyampaikan, ‎akan melakukan revisi aturan tersebut. "Kita coba revisi, memang ada kesalahan di dalam Pergub tersebut," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (9/11/2015).

Mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan, ada salah tulis dalam Pergub 228. Yakni soal pemprov yang hanya menyediakan 3 lokasi bagi para demonstran yang mau melaku‎kan aksinya di depan Istana.

"‎Keluarnya di kalimat Pergub itu ternyata kita melanggar Undang-Undang karena seolah-olah kita memaksa orang demo hanya boleh ada di 3 lokasi. Itu masalahnya," ujar dia.

Ahok juga menjelaskan, para demonstran tidak terbatas untuk melaksanakan demo di 3 tempat yang sudah ditetapkan. Demo di tempat lain diperbolehkan selama tidak melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Namun Ahok mengingatkan, pihaknya boleh mengatur soal suara bising yang diciptakan para demonstran. "Nah terus suara seperti ini boleh nggak kita batasi? Boleh dong. Anda apa enggak mengganggu orang," tegas Ahok.

Koordinator PRJ Yahya mengatakan, penolakan atas Pergub 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum di Ruang Terbuka adalah bentuk perlawanan rakyat pada aturan yang mengekang demokrasi.

"Pergub 228 mengekang hak demokrasi rakyat, pro modal, dan anti rakyat. Dengan kata lain, Pergub 228 tersebut merupakan bentuk pengekangan terhadap demokrasi dan kebebasan berekspresi," kata Yahya yang juga anggota Serikat Gerakan Buruh Indonesia (SGBI), Senin (9/11/2015).

Dalam Pergub tersebut, diatur batas waktu dan tempat berlangsungnya demo. Salah satunya, para demonstran dilarang melakukan aksinya di depan istana.

Pantauan Liputan6.com, para demonstran tidak terlalu banyak, hanya puluhan. ‎Aksi demo ini berlangsung mulai pukul 13.00 WIB. Agar suara mereka terdengar, para demonstran menggunakan pengeras suara yang cukup besar di atas bak mobil. (Dms/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya