RJ Lino Dicecar Penyidik soal Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa

Deriyan menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lino.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 09 Nov 2015, 21:05 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2015, 21:05 WIB
20151109-Diperiksa 10 Jam, RJ Lino Angkat Dua Jempol
Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino mengangkat kedua jempol usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, (9/11/2015). RJ Lino diperiksa selama 10 jam dengan 10 pertanyaan. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane. Ia 'digarap' penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri selama 8 jam.

Kasubdit I Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan mengatakan, penyidik mencecar RJ Lino perihal prosedur dan tata cara pengadaan barang dan jasa. Terutama yang terkait pengadaan 10 unit mobile crane yang bermasalah tersebut.

"Kami tanyakan soal Surat Keputusan (SK) dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) pengadaan barang dan jasa di PT Pelindo II," kata Deriyan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11/2015).

Deriyan menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lino. Namun, sambung dia, penyidik tidak akan mengirimkan surat pemanggilan ke Lino. Sebab, selama pemeriksaan Lino cukup kooperatif dan bersedia kembali diperiksa pada pekan depan.

"Tidak perlu pemanggilan. Saat pemeriksaan sudah setuju akan datang. Kemungkinan minggu depan, untuk waktunya belum tahu tergantung dia," ucap dia.

Sebelumnya, pengadaan 10 unit mobile crane pada 2012 dengan nilai berkisar Rp 45 miliar untuk keperluan operasional di pelabuhan cabang Pelindo, dinilai janggal. Penyidik Dit Tipideksus menemukan proses pengadaan mobile crane diduga menyalahi prosedur karena penunjukan langsung pemenang tender.

Pelindo juga diduga tidak menggunakan analisa kebutuhan barang hingga mengakibatkan 10 mobile crane yang diterima sejak 2013 mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok.

Selain meminta keterangan, penyidik juga mendatangi 8 pelabuhan yang seharusnya menerima mobile crane tersebut.

Hasilnya, penyidik menilai pengadaan mobile crane melibatkan Guangshi Narasi Century Equipment Co.Ltd dengan menggunakan anggaran Pelindo II tahun 2012 itu sebenarnya tidak mendesak. (Ron/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya