Hak Paten Mendoan Akan Dikembalikan ke Masyarakat Banyumas

Fudji Wong mengaku mematenkan nama mendoan jadi merek dagang karena tak ingin diambil Malaysia.

oleh Aris Andrianto diperbarui 11 Nov 2015, 14:37 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2015, 14:37 WIB
20151105-Tempe Mendoan
(www.sarihusada.co.id)

Liputan6.com, Purwokerto - Fudji Wong akan mengembalikan nama mendoan ke Pemerintah Kabupaten Banyumas. Sebab, hak paten nama penganan berbahan kedelai yang diajukan pengusaha itu selama ini menjadi polemik karena dinilai mengambil nilai budaya masyarakat.

"Nanti tanggal 18 November akan diserahkan," kata Bupati Banyumas, Achmad Husein, saat dihubungi, Rabu (11/11/2015).

Husein mengaku sudah menelepon Fudji Wong meminta penjelasan soal hak eksklusif itu. Menurut dia, persoalan mendoan sudah bisa diselesaikan secara kekeluargaan.


Soal hak eksklusif itu, Husein mengatakan, bagian hukum Sekretariat Daerah Banyumas akan mengirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM. "Dalam waktu dekat ini akan kami kirimkan," kata Husein.

Fudji Wong mengaku ikhlas menyerahkan hak eksklusif itu ke Pemerintah Kabupaten Banyumas. "Saya hanya tidak ingin nama mendoan diklaim Malaysia," kata Fudji.

Meski mematenkan nama mendoan, dia mengaku selama ini tak pernah mengambil keuntungan dari nama itu. Jika mau, kata dia, ia bisa meminta royalti penggunaan nama mendoan di warung-warung.

Penamaan mendoan dalam merek dagang tersebut diketahui sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kemenkumham sejak 23 Februari 2010 dan berakhir pada 15 Mei 2018. (Nil/Ein)*

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya