Liputan6.com, Jakarta - Tempe mendoan, kuliner favorit asal Banyumas, sekarang ternyata sudah didaftarkan merek patennya menjadi hak milik perseorangan. Ini berarti pemilik berhak menggugat secara perdata kepada siapa saja yang menjual dengan mencantumkan merek mendoan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (6/11/2015), Pemda Banyumas pun tidak tinggal diam kuliner milik daerahnya diprivatisasi seorang pengusaha bernama Fudji Wong. Pengusaha ini diminta mengembalikan hak tersebut kepada masyarakat Banyumas.
Sementara pihak Ditjen Hak Kekayaan Intelektual berdalih hak merek yang terdaftar adalah "keripik mendoan" yang dianggap berbeda dengan "mendoan."
Tempe mendoan bukanlah kuliner baru karena sudah dinikmati masyarakat Banyumas secara turun-temurun. Bahkan, kata mendoan sendiri sudah masuk Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Namun herannya sejak 2010, mendoan menjadi hak merek eksklusif yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual. (Dan/Sun)**
Masyarakat Banyumas Ingin Hak Paten Mendoan Dicabut
Pengusaha Fudji Wong diminta mengembalikan hak paten mendoan kepada masyarakat Banyumas.
Diperbarui 06 Nov 2015, 19:05 WIBDiterbitkan 06 Nov 2015, 19:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Badminton Bukan Sekadar Olahraga, Ini Manfaat Luar Biasa yang Harus Kamu Tahu
Cara Tukar Uang Baru di Pintar BI, Berlaku Mulai 3 Maret 2025
1 Maret 2025 Hari Apa? Banyak Momen Penting, Salah Satunya Hari Tanpa Diskriminasi Sedunia
Kemendikdasmen Ganti Ujian Nasional Jadi Tes Kemampuan Akademik, Sifatnya Tidak Wajib
Mau Beli Sepatu Lokal? Ini Tips Memilih yang Terbaik dan Tahan Lama
Doa Kamilin setelah Sholat Tarawih: Bacaan Arab, Latin hingga Artinya
Setelah Penantian Panjang, Akhirnya Amanda Gonzales Hamil Anak Pertama
Tips Merebus Telur: Panduan Lengkap untuk Hasil Sempurna
Harga Emas Antam Lebih Murah Rp 6.000 pada 1 Maret 2025, Cek Daftar Lengkapnya
Resep Es Timun Suri Selasih yang Segar untuk Buka Puasa Ramadan
Mensos Bantah Isu Anggaran Komisi Nasional Disabilitas Dipangkas Jadi Rp500 Juta
Anggaran Komisi Nasional Disabilitas Dipangkas, KND Ajukan Afirmasi ke Mensos