Liputan6.com, Jakarta - Tempe mendoan, kuliner favorit asal Banyumas, sekarang ternyata sudah didaftarkan merek patennya menjadi hak milik perseorangan. Ini berarti pemilik berhak menggugat secara perdata kepada siapa saja yang menjual dengan mencantumkan merek mendoan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (6/11/2015), Pemda Banyumas pun tidak tinggal diam kuliner milik daerahnya diprivatisasi seorang pengusaha bernama Fudji Wong. Pengusaha ini diminta mengembalikan hak tersebut kepada masyarakat Banyumas.
Sementara pihak Ditjen Hak Kekayaan Intelektual berdalih hak merek yang terdaftar adalah "keripik mendoan" yang dianggap berbeda dengan "mendoan."
Tempe mendoan bukanlah kuliner baru karena sudah dinikmati masyarakat Banyumas secara turun-temurun. Bahkan, kata mendoan sendiri sudah masuk Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Namun herannya sejak 2010, mendoan menjadi hak merek eksklusif yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual. (Dan/Sun)**
Masyarakat Banyumas Ingin Hak Paten Mendoan Dicabut
Pengusaha Fudji Wong diminta mengembalikan hak paten mendoan kepada masyarakat Banyumas.
diperbarui 06 Nov 2015, 19:05 WIBDiterbitkan 06 Nov 2015, 19:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bawa Manchester United Raih 7 Gelar, Sosok Ini Sarankan Amorim Lakukan Dua Perubahan
Ketika Gus Miek dan Gus Dur Resah Masa Depan NU, Kisah Pertemuan Dua Wali
OC Kaligis Diperiksa, Sebut Pengacara Ronald Tannur Terkenal Urus Perkara
KAI Daop 9 Jember Pastikan Pilkada 2024 Tidak Ganggu Operasional Kereta Api
Ini Kunci Mendapat Kemuliaan dan Rezeki Lancar Tak Terduga Menurut Syekh Ali Jaber
Polisi Gelar Perkara Truk Tronton Maut di Slipi pada Kamis 28 November 2024
27 Ribu Personel Gabungan Jaga Pilkada Serentak 2024 di Banten
Wamen Dikti Saintek Stella Christie Ingatkan Gen Z Konsekuensi Abaikan Etika Saat Menggunakan AI
Mengapa Bumi Tampak Datar Meski Berbentuk Bulat?
Link Live Streaming Liga Champions Bayern Munchen vs PSG, Sebentar Lagi Tayang di SCTV dan Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 27 November 2024
Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Tom Lembong