Kejagung Belum Akan Eksekusi Putusan MA Soal Kasus IM2

Prasetyo mengaku tengah mempertimbangkan apakah eksekusi itu nantinya akan berdampak pada gangguan jaringan telekomunikasi skala besar.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 14 Nov 2015, 02:14 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2015, 02:14 WIB
Jaksa Agung Datangi Istana Negara
Jaksa Agung HM Prasetyo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya belum akan melakukan eksekusi terhadap putusan Mahakamah Agung (MA), terkait penolakan permohonan PK yang diajukan mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto atas kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan 2.1 GHz/3G PT Indosat‎ tbk.

Prasetyo mengaku tengah mempertimbangkan apakah eksekusi itu nantinya akan berdampak pada gangguan jaringan telekomunikasi dalam skala besar.

"Kita lihatlah manfaatnya, kalau satu provider ini terganggu nanti semuanya terganggu. Nanti kalian terganggu juga," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 13 November 2015.

Politisi Partai NasDem ini merasa heran dengan pihak-pihak yang mendesak agar jaksa mematuhi putusan yang bersifat final dan mengikat itu. Padahal tugas jaksa adalah melaksanakan putusan pengadilan.

"Yang menuntut eksekusi siapa sih," ucap dia.

Sebelumnya, MA memutuskan menolak permohonan PK yang diajukan mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto pada 20 Oktober lalu. Amar putusan dengan nomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015 itu diketuk palu oleh Majelis PK yang terdiri dari Hakim Agung M Saleh dan beranggotakan Hakim Agung Abdul Latief dan Hakim Agung HM Syarifuddin.

Putusan dinilai bertolak belakang dengan pendapat sejumlah pihak. Karena seluruh regulator mulai dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), hingga Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan kerja sama Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz telah sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi. (Ado/Nda)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya