Dicatut Namanya, JK Akan Bawa Kasus ke Ranah Hukum

JK membenarkan orang yang diduga menggunakan namanya dan Jokowi dalam kasus tersebut ialah Setya Novanto.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 17 Nov 2015, 11:19 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2015, 11:19 WIB
20150812- Jusuf Kalla Buka Kongres ke-3 Diaspora Indonesia-Jakarta-JK
Wapres Jusuf Kalla bersama Menlu Retno Marsudi saat pembukaan Kongres ke-3 Diaspora Indonesia di Jakarta, Rabu (12/8). Kongres yang berlangsung selama 12-14 Agustus 2014 tersebut mengusung tema "Diaspora Bakti Bangsa". (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) akan menindak tegas kasus pencatutan namanya dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan politikus SN untuk meminta jatah saham kepada petinggi PT Freeport. Ia berencana untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum mengingat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said telah melaporkan hal tersebut kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

"Biar DPR ya, kemudian langkah hukum. Setelah langkah politik, kita akan selesaikan secara hukum," ucap JK seusai menghadiri acara Tempo Economic Briefing di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Dalam kesempatan tersebut, JK membenarkan orang yang diduga menggunakan namanya dan Jokowi dalam kasus tersebut ialah Setya Novanto. Hal itu berdasarkan rekaman pembicaraan SN dengan bos Freeport yang diserahkan Menteri ESDM kepada MKD DPR.

"Kalian sudah baca kan transkripnya? Nah ya begitulah (Setya Novanto)," sahut JK saat ditemui usai menghadiri acara Tempo Economic Briefing di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Ia mengaku marah atas kejadian tersebut. Ia juga mengapresiasi langkah Sudirman Said yang melaporkan kasus tersebut ke MKD karena dinilai dapat menyelesaikan kegaduhan. Walau begitu, ia menyatakan keputusan melengserkan SN dari posisinya sebagai pimpinan DPR sepenuhnya kepada Dewan.

"Mundur atau tidak, itu urusan DPR. Yang pasti saya marah lah," tukas Jusuf Kalla. (Din/Bob)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya