Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan 2 anggota DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Lulung pun menyarankan 2 anggota sejawatnya itu untuk menempuh praperadilan.
"Kalau mereka mau tempuh praperadilan kan masih punya hak juga. Terus proses nya juga harus lewat pengadilan. Semua harus ada unsur terpenuhi menjadi tersangka dalam kasus UPS," kata Lulung saat dikonfirmasi, Selasa (17/11/2015).
Baca Juga
Menurut politisi PPP itu, sebelum kasus UPS masuk ke ranah pengadilan, praduga tak bersalah harus diterapkan. Semua baru bisa dipenuhi bila sudah sampai pada keputusan pengadilan yang tetap.
"Kenapa praduga tidak bersalah? Karena unsur keterlibatan Fahmi dan Firman harus terpenuhi benar enggak terlibat dan jadi tersangka, serta terpenuhi enggak dalam tuduhan? Makanya, bisa dari proses praperadilan kalau enggak ya di pengadilan," jelas Lulung.
Sejauh ini, Lulung bisa memberikan dukungan moril kepada 2 rekannya itu. Ketua DPW PPP DKI Jakarta itu pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap aparat penegak.
"Kalau saya, saya support saja kepada teman-teman, sehingga teman-teman bisa menghadapi apa yang sekarang terjadi dan kita menghargai semua proses hukum yang ada. Kan nanti pengadilan yang akan menentukan salah atau tidak kan? Ini memang proses hukum," tegas Lulung. (Rmn/Mut)