Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terus mengusut dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di sejumlah sekolah di Jakarta pada APBD Perubahan 2014. Kali ini, penyidik menjadwalkan memeriksa 2 tersangka atas kasus tersebut.
Mereka adalah anggota DPRD DKIÂ Fahmi Zulfikar dan mantan anggota DPRD DKI M Firmansyah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Agus Rianto mengatakan keduanya telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan tengah menjalani pemeriksaan. Keduanya telah hadir di Bareskrim Polri sejak pukul 09.30 WIB.
"Betul, keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan," kata Agus saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Ia menambahkan, anggota Komisi EÂ DPRD DKI Jakarta dan mantan Ketua Komisi E periode 2009-2014 itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Keduanya sebagai tersangka atas kasusnya," singkat Agus.
Baca Juga
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan UPS pada APBD-P DKI Jakarta 2014. Dengan demikian ada 4 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara itu. Dua tersangka lainnya, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.
"Sudah tersangka FZ (Fahmi Zulfikar) dan MF (M Firmansyah), setelah melalui gelar perkara," kata Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 16 November 2015.
Fahmi Zulfikar merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura, sementara M Firmansyah, mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Kedua tersangka pernah menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.
Hadi mengatakan penyidik masih mendalami peran para tersangka. Tapi yang jelas, mereka diduga turut serta dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar ini. (Bob/Sss)