Kemenkumham DKI Jelaskan Napi Bakar Diri Tak Alami Penganiayaan

Korban diketahui baru menjalani 8 bulan hukuman penjara dari vonis 5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 24 Nov 2015, 16:26 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2015, 16:26 WIB
Bakar Diri, Pria India Lalu Peluk Politisi di Acara Debat
Pria Bakar Diri. (Financial TImes)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta Marzuki menyatakan tewasnya narapidana kasus narkoba di Lapas Khusus Narkoba Cipinang, Jakarta Timur, disebabkan bunuh diri dengan membakar diri. Korban bernama Mulyadi bin Hamdan (30) itu tidak dianiaya.

"Tidak ada (penganiayaan), murni bunuh diri," kata Marzuki saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Dia memastikan pihaknya akan terbuka dan membantu penyelidikan kepolisian terkait tewasnya narapidana penghuni blok 2067 itu. Kasus tersebut, imbuh dia, saat ini ditangani Polsek Jatinegara.

"Kasusnya ditangani polsek. Kita terbuka dan kerja sama polisi untuk pemeriksaan kalau perlu keterangan sipir atau warga binaan," tutur Marzuki.

Ia menerangkan Mulyadi menempati sel seorang diri saat berada di dalam lapas. Korban baru menjalani 8 bulan hukuman penjara dari vonis 5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim. Ia memastikan tidak ada korban tewas lain selain warga Jalan E, Gang 1 RT 08/03, Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat itu.

"Dia kan di sel sendiri. Baru 8 bulan dari 5 tahun masa tahanan. Tadi saya sudah ke sana. Korban cuma 1," tutup Marzuki.

Dari keterangan sementara, korban diduga tengah mengalami depresi berat. Mulyadi diketahui kerap menendang-nendang pintu dan berteriak marah-marah yang tak jelas alasannya. (Din/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya