Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan, dirinya berharap pengaturan hukum terkait tindak pidana korupsi (tipikor) tidak dimasukkan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini sedang di godok oleh DPR.
"Semoga ibu bapak di legislatif berpikir tidak memasukkan aturan hukum tipikor ke dalam KUHP. Kita tidak ingin itu terjadi," kata Ruki di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (27/11/2015).
Menurut Ruki, korupsi itu sama dengan tindak pidana lain seperti narkotika dan terorisme yang betul-betul diperlakukan dengan khusus.
Menurut Ruki, perbuatan pidana tertentu memang harus diatur secara khusus. Termasuk juga bagaimana hukum acara dan pelaksanaan hukumnya harus lex specialist.
"Harus lex specialist. Dengan demikian pula hukum materinya diatur. Jadi ketika Kejaksaan dan Kepolisian serta KPK, penyelidikan dan penuntutan korupsinya diberikan kewenangan yang sama," ujar Ruki.
Selama ini, kata Ruki, Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi memiliki kewenangan yang berbeda dengan KPK. Kepolisian dan Kejaksaan harus izin Presiden ketika menyelidik kasus korupsi. Sementara KPK tidak.
Karenanya,‎ dengan tak ada perbedaan kewenangan, maka KPK dan Kepolisian serta Kejaksaan dapat berkompetisi dalam penanganan kasus korupsi.
"Tidak terjadi perbedaan perlakuan, misalnya, kalau disidik KPK tidak ada tahanan ke luar, kalau kepolisian penangguhan penahanan. Mari kita lakukan sama-sama, tidak boleh SP3 dan tidak boleh tahanan ke luar," pungkas Ruki. (Dms/Dry)
Ruki: Kami Tak Ingin Korupsi Masuk KUHP
Korupsi itu sama dengan tindak pidana lain seperti narkotika dan terorisme yang betul-betul diperlakukan khusus.
Diperbarui 28 Nov 2015, 04:31 WIBDiterbitkan 28 Nov 2015, 04:31 WIB
Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Model Batik Tunik Terbaru yang Elegan dan Nyaman, Cocok untuk Acara Formal hingga Gaya Sehari-Hari
Top 3: Kebiasaan yang Bikin Anak Tumbuh Tinggi
VIDEO: Nabung 30 Ribu Sehari, Pembuat Batu Bata Bisa Naik Haji!
QRIS Ganggu Bisnis Visa dan Mastercard di Indonesia
7 Inspirasi Rumah Minimalis 2025, Desain Elegan untuk Hunian Masa Depan
Cucu John F. Kennedy Jack Schlossberg Serukan Boikot Met Gala, Sindir Mantan Bosnya Anna Wintour
Bocoran Terbaru Ungkap Harga Samsung Galaxy S25 Edge, Berapa?
Top 3 Berita Bola: Ketagihan Pemain Muda, Manchester United Incar Striker Berbakat Prancis
Tradisi Kebo-keboan, Warisan Budaya Tak Benda Asal Banyuwangi Sarat Makna
Cek Fakta: Hoaks Tautan Link Bantuan Pemerintah Sebesar Rp 500 Ribu
Film Pengepungan di Bukit Duri Tembus 1 Juta Penonton, Joko Anwar Ungkap 6 Fakta di Balik Layar
Hasil Serie A Napoli vs Torino: Berjaya 2-0, Partenopei Permulus Jalan Menuju Scudetto