Alasan Polisi Bubarkan Paksa Demonstran Papua di Bundaran HI

Polisi menyebut long march dari Bundaran HI ke Istana Negara dilarang oleh undang-undang, karena mengganggu publik.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 01 Des 2015, 14:02 WIB
Diterbitkan 01 Des 2015, 14:02 WIB
20151201-Polisi Bubar Paksa Ratusan Orang Papua yang Gelar Aksi 1 Desember -Jakarta
Petugas mengamankan pengujuk rasa saat aksi memperingati 1 Desember yang diartikan sebagai hari kemerdekaan Papua di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (1/12). Aksi itu diikuti ratusan orang Papua yang berdomisili di Jawa dan Bali. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membubarkan massa yang menamakan diri mereka Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) serta berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Akibatnya, kericuhan pecah antara massa dan aparat kepolisian.

Polisi terpaksa mengambil langkah tegas tersebut. Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hendro Pandowo mengatakan massa memaksa berjalan ke Istana Negara dan menggelar aksi di seberang Istana.

"Mereka memaksa melakukan aksi long march. Di undang-undang, long march dari Bundaran HI ke Istana Negara itu tidak boleh karena mengganggu lalu lintas, mengganggu hak-hak warga negara lain yang memakai fasilitas umum," ujar Hendro di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Sebagian demonstran dibawa ke Polda Metro Jaya untuk didata (Liputan6.com/Audrey Santoso)

Polisi mengamankan beberapa orang yang terlibat kericuhan. Polisi juga menyita atribut yang digunakan massa dalam aksi peringatan Papua Merdeka yang jatuh pada 1 Desember.

"Atribut bendera, kaos, tas, semuanya itu atribut bintang kejora. Dibawa untuk pemeriksaan yang akan dilakukan di Polda," ujar dia.

Sebagian massa yang berunjuk rasa dibawa ke Polda Metro Jaya dengan menggunakan bus dan truk polisi. Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan massa yang dibawa tersebut akan didata terlebih dulu sebelum dipulangkan.

"Ini kita akan pulangkan mereka. Kita tidak lakukan penangkapan. Tadi sesuai ke‎sepakatan dengan koordinator massa dan perwakilan dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum), untuk dibawa ke Polda dulu. Setelah itu baru kita pulangkan," ujar Krishna di tempat yang sama.**

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya