Wakil Ketua DPR: MKD Tak Jalan di Tempat, Semua Sesuai Prosesnya

Agus menegaskan, MKD tetap berjalan sebagaimana fungsinya.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 02 Des 2015, 08:08 WIB
Diterbitkan 02 Des 2015, 08:08 WIB
20151130-Kahar Muzakir Resmi Jadi Pimpinan Baru MKD-Jakarta
Ketua MKD DPR RI Surahmah Hidayat (kedua kiri) saat memimpin pelantikan pimpinan baru MKD dari F-Golkar, Kahar Muzakir yang menggantikan Herdi Soesilo, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, proses penyelidikan dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), sudah berjalan sesuai aturan perundang-undangan.

"Kan harus diverifikasi dulu, diverifikasi apakah datanya itu valid, apakah datanya itu sesuai? Ini tentunya setelah dapat diverifikasi. Setelah diverifikasi kemudian kemarin sudah mengadakan rapat," ujar dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 1 Desember 2015.

Agus menegaskan, MKD tetap berjalan sebagaimana fungsinya. Hal ini terlihat dari proses verifikasi yang terus berlangsung hingga saat ini dan menjadi perdebatan.

"Sehingga tidak ada yang jalan di tempat, semua berjalan sesuai dengan waktunya," jelas Agus.

Menurut dia, MKD tidak mungkin melakukan penundaan dalam menghasilkan sebuah keputusan. "MKD kemarin bekerja sampai malam, jadi semuanya tetap juga melaksanakan sesuatu sesuai undang-undang," kata dia.

Terkait beberapa anggota dewan yang mengusulkan pembentukan Pansus Freeport, Agus berpendapat, setiap anggota dewan mempunyai kewenangan mengusulkan itu. Namun, harus sesuai dengan administrasi, yaitu jumlah pengusul harus lebih dari 20 orang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya