Pemohon Uji Materi UU Polri Diperiksa Polisi

Dia diperiksa atas laporan dugaan pemalsuan tanda tangan oleh pengacara para pemohon uji materi itu.

oleh Zainul Arifin diperbarui 04 Des 2015, 15:56 WIB
Diterbitkan 04 Des 2015, 15:56 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Malang - 2 orang pemohon uji materi UU Polri serta UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diperiksa di Mabes Polri. Dia diperiksa atas laporan dugaan pemalsuan tanda tangan oleh pengacara para pemohon uji materi itu.

Keduanya adalah Lutfi J Kurniawan selaku Ketua Dewan Pengurus Malang Corruption Watch (MCW) dan Hari Kurniawan, seorang penyandang disabilitas. Keduanya diperiksa oleh tim Mabes Polri di kantor Polres Malang Kota, Jawa Timur.

"Perkara ini sudah tak relevan karena masalah uji materi sudah diputus di MK. Sudah incraht," kata Aris Budi, penasihat hukum Lutfi J Kurniawan dan Hari Kurniawan di Malang, Jumat (4/12/2015).

MK dalam amar putusannya menolak uji materi sejumlah pasal Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang UU LLAJ.

Menurut dia, putusan itu menunjukkan MK telah menganggap tanda tangan pemohon atau penasihat hukum, sah.

"Kalau memang tak sah, MK tentu menskors atau perkara itu gugur karena tak mengakui sampai ada pembuktian. tapi buktinya perkara terus berlanjut sampai ada putusan," ujar Aris.

Dia menyebut pelapor dugaan pemalsuan tanda tangan itu dari internal kepolisian yakni Komisaris Risben. Belum ada tersangka dalam kasus 263 KUHP tersebut.

"Masih penyelidikan, belum ada tersangka. Kami menyayangkan adanya pelaporan ini," ucap Aris.

Lutfi J Kurniawan menyatakan, selain dia dan Heri Kurniawan, putri Presiden RI keempat, Alisa Wahid dan Alvon Kurnia Palma dari YLBHI juga telah diperiksa.

"Masih ada 18 orang lagi yang akan diperiksa oleh Mabes Polri," kata Lutfi.

Kapolres Malang Kota, AKBP Singgamata mengatakan, seluruh tim pemeriksa langsung dari Mabes Polri. "Ditangani langsung dari Mabes, kami hanya ketempatan saja," kata Singgamata.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya