Kapolri Siap Jemput Riza Chalid ke MKD Jika Diperintahkan

Majelis Kehormatan Dewan (MKD) punya wewenang untuk meminta bantuan Polri terkait pemanggilan paksa.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 04 Des 2015, 16:35 WIB
Diterbitkan 04 Des 2015, 16:35 WIB
20151105-Kapolri Silaturahmi dengan Pimred- Badrodin Haiti-Jakarta- JohanTallo
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menghadiri Silaturahmi dengan Pimred Media di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Silaturahmi membahas surat edaran ujaran kebencian (hate speech) dan pengamanan jelang Pilkada serentak. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan, pihaknya siap membantu Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk menjemput Riza Chalid. Hal itu akan dilakukan jika pengusaha minyak itu kembali mangkir dari sidang etik DPR dan Polri dapat perintah menjemput.

Namun sampai hari ini, kata Badrodin, pihaknya belum mendapat permohonan bantuan untuk memanggil atau menjemput Riza Chalid, pengusaha yang suaranya diduga ada dalam rekaman tersebut.

"Kita belum diminta untuk pemanggilan. Kalau perintah hukum itu bukan siap atau tidak, tapi itu harus dilaksanakan," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Ia menjelaskan, MKD punya wewenang untuk meminta bantuan Polri terkait pemanggilan paksa. Meski begitu dia mengakui belum pernah dalam sejarah Polri diminta untuk menghadirkan orang guna kepentingan dimintai keterangan di MKD.

"Di dalam perundang-undangannya (MKD) ya kita punya kewenangannya. Itu belum ada (sejarahnya), tapi kalo menghadirkan di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pernah, tapi kalau ke MKD belum pernah," tutur Badrodin.

Ia melanjutkan, pihaknya belum bisa bergerak terkait penjemputan atau pelacakan keberadaan Riza Chalid. Sebab belum ada permintaan dari MKD atau status yang jelas di Kejagung terkait yang bersangkutan.

"Kita belum bisa apa-apa, karena belum penyidikan statusnya. Ya kecuali jaksa nanti menetapkan dia tersangka baru bisa dicekal," pungkas Jenderal Badrodin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya