Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto telah menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik di Mahkamah Kehormatan Dewan ‎(MKD). Usai sidang yang berjalan sekitar 4 jam itu, Setya Novanto tak banyak berkomentar.
Setya Novanto menyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia seperti laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
"Sudah saya sampaikan sejelas-jelasnya. Saya terima kasih kepada MKD yang sudah menyampaikan kepada saya. Rekaman ini tentu saya sudah sampaikan secara detail (ke MKD) karena itu saya tidak bersalah,"‎ kata Setya Novanto usai sidang MKD, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Politisi Partai Golkar ini pun menyerahkan kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut ke MKD. Sidang kasus etik yang menghadirkan Setya Novanto sebagai terlapor tersebut dilakukan secara tertutup.
"Untuk itu saya serahkan kepada MKD sejelas-jelasnya," tandas Setya Novanto.
Baca Juga
Menteri ESDM Sudirman Said pada Senin, 16 November 2015 melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran etika. Sudirman melaporkan lantaran Setya diduga mencatut nama presiden dan wakil presiden terkait dengan perpanjan‎gan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Sementara, Ketua DPR Setya Novanto telah membantah tudingan tersebut. Dia mengaku tidak pernah bertemu dengan Sudirman Said. Namun dia mengaku pernah bertemu pejabat PT Freeport Indonesia.
MKD sebelumnya telah melakukan 2 kali sidang terbuka dengan menghadirkan Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.‎