Jokowi: Ada 42 Ribu Regulasi, Setengahnya Harus Hilang di 2016

Regulasi ini dinilai menghambat kinerja pemerintah.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 08 Des 2015, 19:35 WIB
Diterbitkan 08 Des 2015, 19:35 WIB
20151118-Keterangan-Pers-Jokowi-FF
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait kisruh pencatutan namanya dan wapres Jusuf Kalla di Istana Negara, Jakarta, Rabu (18/11/2015). Kasus tersebut kini sudah dibawa ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo menginstruksikan adanya pemangkasan regulasi dan berbagai aturan di tiap kementerian atau lembaga. Regulasi ini dinilai menghambat kinerja pemerintah.

Jokowi menargetkan pemangkasan regulasi ini rampung selama setahun.

"Saya denger kemarin ada 42.000 regulasi, berupa Perpres, PP, Permen. Tahun depan harus hilang. Minimal separuh di seluruh kementerian, aturan-aturan ruwet buat kita terbelenggu, tidak fleksibel, tidak bisa melompat," ujar Jokowi saat memimpin rapat paripurna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/12/2015).

Mantan Gubernur DKI itu pun ingin agar para menteri mengubah orientasi. Dulu, menteri bekerja dengan orientasi prosedur. Sekarang, dia ingin menteri bekerja dengan orientasi hasil.

"Semuanya harus berani membalikkan bahwa orientasi kita bukan prosedur, tapi orientasi hasil, prosedur mengikuti. ini yang harus dibalik total, semuanya," tukas Jokowi.

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Polhukam Luhut Pandjaitan, Menko PMK Puan Maharani, Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, dan para menteri serta pejabat setingkat lainnya. ‎

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya