Liputan6.com, Jakarta - Kepala Sub Direktorat (Subdit) Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Polda Metro Jaya AKBP Ipung Purnomo menjelaskan, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah lama kedaluwarsa tidak bisa diproses secara online.
Karena itu, pemegang SIM harus segera memperpanjang masa berlaku jika tak ingin repot-repot kembali ke Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) asal pembuatan.
"Kalau SIM-nya mati bisa diberlakukan kembali. Tapi harus buat di tempat asal. Jadi diusahakan supaya tidak mati agar bisa diproses secara online," ucap Ipung kepada Liputan6.com, Selasa (8 Desember 2015) malam.
Baca Juga
Ia mengatakan, untuk menghidupkan kembali SIM, biasanya pemegang akan dikenakan biaya administratif sebesar Rp 220 ribu untuk SIM A dan Rp 200 ribu untuk SIM C.
"Biaya untuk SIM A sekitar Rp 220 ribu, SIM C lebih murah sekitar Rp 20 ribu, jadi sekitar Rp 200 ribu," tandas Ipung Purnomo.
Polri meluncurkan sistem perpanjangan SIM Online di 45 Satuan Pelaksana Administrasi (Satpas) seluruh Indonesia. Hal ini tak berarti semua jenis SIM bisa diperpanjang secara online.