Begini Prosedur dan Biaya Perpanjangan SIM Online

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu, sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 07 Des 2015, 16:09 WIB
Diterbitkan 07 Des 2015, 16:09 WIB
Mau Mengurus SIM Online? Berikut Persyaratannya
Kamu yang ingin mengurus perpanjangan SIM secara online berikut beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi.

Liputan6.com, Jakarta - Polri resmi meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Online. Program ini dibuat untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus pulang ke daerah asal pembuatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal menyampaikan masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM-nya secara online harus membawa SIM dan KTP asli yang masih berlaku. Perpanjangan itu bisa dilakukan di 45 Satuan Pelaksanaan Administrasi (Satpas) yang tersebar di 38 Polda se-Indonesia.

"Masyarakat yang akan memperpanjang SIM melalui online hanya perlu membawa SIM dan KTP asli yang masih berlaku," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2015).

Saat tiba di lokasi, masyarakat akan diarahkan untuk memeriksa kesehatan. Pemeriksaan kesehatan itu meliputi kesehatan mata, tekanan darah dan pemeriksaan fisik secara umum.

"Artinya, kondisi tubuh apakah masih cakap. Ada dokter atau petugas yang memeriksa di setiap Satpas dan pelayanan SIM Keliling," jelas Iqbal.

Iqbal meluruskan pemahaman sejumlah masyarakat yang menganggap layanan SIM online berarti bisa membuat lisensi mengemudi itu melalui situs yang dapat diakses di internet. Pelayanan tetap harus dilakukan di tempat-tempat yang disediakan oleh Polri. Hanya saja, pengemudi bisa mengakses layanan itu ke gerai terdekat dari tempat tinggalnya.

"Layanan ini hanya untuk perpanjangan. Kalau bikinnya prosedur tetap sama. SIM online ini artinya pelayanannya secara online. Bukan berarti bisa diakses dari rumah. Tingkat keselamatan (berkendara) masih kita utamakan. Kondisi kesehatan dan fisik kan harus diketahui," kata Iqbal.

Biaya

Biaya

Di tempat terpisah, Petugas Pemandu Pelayanan SIM Keliling Mabes Polri Aiptu Arwin Nasution memaparkan biaya untuk perpanjangan masa berlaku SIM secara online. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu, sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu.

Biaya itu belum termasuk biaya tes kesehatan. Khusus DKI Jakarta, Polda menerapkan biaya sebesar Rp 25 ribu.

"Perpanjangan SIM A biayanya Rp 80 ribu ditambah biaya tes kesehatan kesehatan Rp 25 ribu. Untuk biaya kesehatan bergantung wilayah masing-masing. Kalau perpanjang SIM C biayanya Rp 75 ribu," ungkap Arwin.

Selanjutnya, kata Arwin, masyarakat dianjurkan membayar asuransi kecelakaan sebesar Rp 30 ribu. "Asuransi ini dianjurkan sifatnya. Tidak dipaksakan," tukas dia.

Setelah membayar, masyarakat kemudian diarahkan untuk mengisi formulir dan memasukkan data pribadi, seperti foto dan sidik jari. Proses tersebut dilakukan secara cepat dengan sistem online jika kualitas layanan internet baik.

"Setelah input data melalui online, baru identifikasi sidik jari dan foto, kemudian SIM dicetak. Ini hanya memakan waktu 3 sampai 5 menit, bergantung jaringan," jelas Arwin.

Sementara, prosedur pembuatan SIM baru tetap harus datang ke Polres atau Polda. Pembuat SIM akan mengikuti sejumlah tes, meliputi tes kesehatan, tes teori, dan tes praktik. Namun, belum ada keterangan apakah pembuatan SIM baru harus dilakukan di kota sesuai domisili yang tertera pada KTP atau tidak. (*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya