Terlibat Prostitusi Online, PR Finalis Putri Indonesia?

Polisi tak menahan artis NM dan PR lantaran mereka menjadi korban dari tindak pidana perdagangan orang.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Des 2015, 05:33 WIB
Diterbitkan 11 Des 2015, 05:33 WIB
Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan 2 artis seksi NM dan PR lantaran diduga terlibat prostitusi online. Keduanya diamankan bersama dua pelaku yang berperan sebagai mucikari yakni O dan F.

Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Umar Surya Fana mengungkapkan setelah dilakukan interogasi, PR ternyata diketahui sebagai finalis Putri Indonesia 2014.

"Dia (PR) artis, model dan lulusan Putri Indonesia 2014," ucap Umar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015) dini hari.

Meski demikian, Umar mengaku pihaknya tidak menahan artis NM dan PR lantaran mereka menjadi korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga dilakukan oleh O dan F. Mereka, sambung dia, akan dilimpahkan ke Kementerian Sosial.

"Tindak lanjutnya kita akan kerja sama dengan Depsos (Kementerian Sosial). Biar diajarkan jahit dan lainnya. Kami sudah kirim surat ke Depsos," tukas Kombes Umar Fana.

Polisi mencokok artis NM dan PR bersama 2 orang yang diduga muncikari mereka berinisial O dan F di hotel berbintang 5 di kawasan Jakarta Pusat, Kamis malam 10 Desember 2015.

Umar Fana mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, F mengaku berprofesi sebagai manajer artis. Termasuk membawahi artis NM dan PR.

"F manajer banyak artis. Bukan hanya 2 orang ini," ucap Umar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat dini hari tadi.

Sementara untuk O, sambung Umar, mengaku berprofesi sebagai karyawan di salah satu diskotek di Ibu Kota.

Umar mengungkapkan pula, saat ini pihaknya tengah mendalami adanya dugaan artis lainnya yang terlibat di dalam bisnis esek-esek tersebut. Untuk itu, polisi tengah memeriksa telepon genggam milik F dan O.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya