Dugaan Prostitusi Online, Model dan Artis PR Juga Diamankan

Keduanya diamankan di sebuah hotel mewah di kawasan HI, Jakarta Pusat.

oleh Andrie Harianto diperbarui 11 Des 2015, 00:54 WIB
Diterbitkan 11 Des 2015, 00:54 WIB
Ini Cara Kerja Prostitusi Online, Penasaran?
Setelah meninggalnya Deudeuh Alfisahrin sepertinya prostitusi online mulai terkuak di dunia maya.

Liputan6.com, Jakarta - Artis seksi NM diamankan Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Diduga NM terlibat jaringan prostitusi online. Selain NM, ada juga artis dan model yang diamankan penyidik di tempat sama.

"Inisialnya PR. Keduanya diamankan, bukan ditangkap," kata Kepala Subdit III Komisaris Besar Umar Surya Fana kepada Liputan6.com, Jumat (11/12/2015).

Keduanya diamankan di sebuah hotel mewah di kawasan HI, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).

Umar menyatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pengungkapan praktik prostitusi online ini.

"Masih kami selidiki," ujar Umar.

Prostitusi online yang melibatkan artis cantik kian marak belakangan ini. Bahkan muncikari mereka pun telah ditangkap dan dibawa ke persidangan.

Seperti kasus yang melibatkan muncikari Robbie Abbas alias Obbie atau RA. Bisnis prostitusi online yang telah dimulainya sejak 2012, harus berakhir pada Jumat 8 Mei 2015 malam dengan penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan.

Bertempat di salah satu hotel berbintang di Jakarta Selatan, RA yang berprofesi sebagai muncikari dan memiliki beberapa PSK dari kalangan artis tersebut, dibekuk pukul 20.00 WIB. RA berhasil diringkus setelah polisi menyamar untuk memakai jasa PSK yang dikendalikan RA.

RA mengatakan, PSK yang ada dalam jaringan bisnis prostitusi online-nya memiliki berbagai model bentuk tubuh yang disesuaikan dengan permintaan pelanggan.

Dari pengakuan RA, artis AA dibanderol dengan harga Rp 80 juta sekali berhubungan badan. Dia pun mengaku kepada polisi bahwa ia memiliki 200 pekerja seks dari kalangan dunia hiburan yang dapat dijajakan kepada pria hidung belang.

Dalam putusannya, majelis hakim memvonis muncikari pekerja seks komersial (PSK) di kalangan artis dan model ini dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya