Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, tidak ada unsur politis dalam pengusutan kasus pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Prasetyo menegaskan, penyelesaian kasus tersebut merupakan tantangan lembaganya guna menjawab tuntutan masyarakat.
"Ini pertaruhan besar, tantangan apa kita mampu menjawab tuntutan masyarakat," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Prasetyo menambahkan, saat ini kasus pencatutan nama presiden tengah menjadi sorotan masyarakat. Sehingga pengungkapan kasus yang menyeret nama-nama besar ini perlu dilakukan.
Â
Baca Juga
Meski banyak tudingan yang dialamatkan ke lembaganya, namun Prasetyo menegaskan tidak mempermasalahkan hal tersebut. Ia menyebut, tak hanya penangan perkara 'Papa Minta Saham' pihaknya disudutkan namun di perkara lainnya.
"Kita kenyang mengalami tuduhan, tapi ini tidak akan membuat kita surut. Tetap bekerja di bawah koridor keadilan," tegas dia.
Advertisement
Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permintaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk menyerahkan rekaman percakapan dari handphone Presiden Direktur Freeport Maroef Sjamsoeddin yang melibatkan Setya Novanto, Riza Chalid.
"Ya itu kan memang agak susah. Tapi kita kan juga memegang amanah. Amanah yang punya HP tersebut tidak mengizinkan. Mungkin beliau-beliau langsung minta ke Pak Maroef,"‎ terang ‎Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Arminsyah di Jakarta, Kamis 10 Desember 2015.
Arminsyah menambahkan, rekaman percakapan yang ada di telepon genggam Maroef baru bersifat titipan. Karena pihaknya masih melakukan penelitian guna mencari unsur pidana dugaan pemufakatan jahat tersebut.
Dalam kasus dugaan pemufakatan jahat tersebut, Kejagung telah memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan Presiden Direktur Freeport Maroef Sjamsoeddin.
Â