Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto resmi melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang ITE ke Bareskrim Polri. Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/1385/XII/2015/Bareskrim tertanggal 11 Desember 2015.
"Penerimaan laporan pada Mabes Polri terkait tuduhan Pak Sudirman Said mengenai pencatuan nama presiden dan wapres serta permintaan, kita akhiri tanda penerimaan dari Mabes Polri," kata pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Firman menjelaskan, pelaporan terhadap Sudirman Said sebenarnya sudah dilakukan sejak Rabu 9 Desember 2015 lalu. Namun, lantaran masih kurangnya alat bukti membuat laporan resminya baru diterbitkan hari ini oleh penyidik.
Baca Juga
"Dokumen yang ada sudah kita lengkapkan, kita serahkan proses hukum untuk tentukan proses selanjutnya. Perlu pendalaman substansi yang perlu diarahkan terkait peraturan perundangan terkait illegal recorder dan interception," ucap Firman.
Sebelumnya, pada Rabu 9 Desember 2015 lalu, pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya menyambangi Bareskrim Mabes Polri guna melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang ITE yang diduga dilakukan oleh Menteri ESDM Sudirman Said.
Namun usai keluar dari ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Bareskrim Polri, Firman Wijaya menyampaikan telah melaporkan Sudirman Said tetapi tidak disertai dengan nomor laporan polisi dari penyidik Bareskrim Polri.