Liputan6.com, Jakarta - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dilanjutkan dengan mendengarkan pertimbangan setiap anggota dalam memberikan sanksi kepada Ketua DPR RI Setya Novanto. Anggota MKD dari Fraksi PDIP Mohammad Prakosa meminta Setya diberi sanksi berat, yaitu dicopot sebagai anggota dan ketua DPR.
"Berdasarkan pertimbangan etik, maka saudara Setya Novanto telah terbukti melanggar kode etik dengan kategori berat," ujar Prakoso dalam persidangan MKD, di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Pantauan Liputan6.com, para pengamat dan publik yang menyaksikan pada sebuah televisi di Gedung DPR, bersorak sambil bertepuk tangan.
Baca Juga
Prakosa menegaskan sesuai Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI Pasal 39 ayat 1, harus membuat panel yang bersifat ad hoc.
"Sesuai dengan Pasal 39 ayat 1, yang berdampak sanksi pemberhentian, maka MKD harus membentuk panel. Dalam kesempatan ini, saya usulkan bentuk panel dan berkonsekuensi pemberhentian," tegas dia.
Menurut dia, hal ini karena, selama proses persidangan MKD, fakta-faktanya sesuai. "Menimbang, selama proses sidang MKD telah digali kebenaran atau fakta-fakta apa yang dilakukan, terbukti," ucap Prakosa.
Pertimbangan ini, berbeda dengan anggota Fraksi PDIP lainnya di MKD, Risa Mariska, yang meminta agar Setya Novanto diberikan sanksi ringan, yang hanya berdampak pada pencopotan jabatan Ketua DPR.