Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Setjen) DPR Winantuningtyastiti sebagai saksi atas kasus dugaan pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Titi, sapaan Winantuningtyastiti mengaku dicecar 35 pertanyaan oleh jaksa penyidik. Terutama yang terkait tugas dan fungsi dari Ketua DPR.
"Saya enggak terlalu memperhatikan tapi sekitar 35 pertanyaan. Soal pengangkatan ketua DPR, ya sebatas memberi keterangan terkait dengan tugas-tugas ketua DPR, anggota DPR," kata Titi usai diperiksa di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, sambung Titi, penyidik juga meminta sejumlah dokumen untuk diteliti. Di antaranya Keppres pengangkatan Setya Novanto sebagai Ketua DPR.
"Keppres pengangkatan Pak Nov, aturan-aturan yang terkait. Tatib DPR," sambung dia.
Kejaksaan Agung terus mendalami kasus pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak PT Freeport. Selain Setjen DPR Titi, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka adalah Menteri ESDM Sudirman Said dan Direktur Utama PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.
Dalam penyelidikan itu, Kejagung juga telah mengamankan telepon selular milik Maroef Sjamsoeddin. Telepon itu diklaim berisi rekaman percakapan antara Setya Novanto, Pengusaha Reza Chalid, dan Maroef Sjamsoeddin.