Liputan6.com, Pekanbaru - Anggota DPRD Riau periode 2009-2014 Ahmad Kirjauhari divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia dinyatakan terbukti menerima Rp 1 miliar lebih dalam proses pengesahan Rancangan Anggaran Pendapat Belanja Daerah-Perubahan (RAPBD-P) Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar majelis hakim yang diketuai Masrul dalam amar putusannya, Kamis (17/12/2015).
Selain penjara, majelis hakim juga mewajibkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu membayar denda Rp 200 juta. Bila denda tidak dibayar, diwajibkan menjalani hukuman pengganti selama 3 bulan penjara.
Masrul mengatakan, perbuatan Ahmad Kirjauhari menerima suap dari Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun telah mencederai citra legislatif Riau dan bertentangan dengan tujuan negara yang sedang gencarnya memberantas tindak pidana korupsi.
Baca Juga
Dalam pertimbangan yang meringankan, hakim menilai terdakwa belum pernah dihukum, selalu sopan dalam persidangan, dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim secara bergantian membacakan analisis yuridis dari keterangan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan.
"Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tegas Masrul.
Atas vonis ini, terdakwa Ahmad Kirjauhari masih berpikir-pikir menyatakan banding. Hal serupa juga dilakukan oleh jaksa KPK yang pada persidangan kali ini diwakili Arin Karniasari.
"Kalau banding masih pikir-pikir, nanti dibicarakan lagi sama penasihat hukum," kata Ahmad Kirjauhari usai menjalani sidang.
Terkait nama-nama yang diduga terlibat dan berperan terjadinya suap Rp 1 miliar, Ahmad Kirjauhari meminta KPK supaya lebih berani menindaknya.
"Ya, KPK harus berani lagi melakukan penindakan. Tidak hanya dari legislatif saja, tapi unsur pemerintahan juga harus bertindak," tegas Ahmad Kirjauhari. Dia juga berharap, perkara yang menjeratnya ini menjadi pelajaran bagi semua pejabat publik di Riau.
Dalam amar putusan hakim, nama mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, Suparman, dan Riki Hariansyah, dinyatakan turut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Atas penyebutan itu juga, jaksa KPK Arin Karniasari meminta masyarakat Riau bersabar. "Ada tanggal mainnya," ucap Arin.