Dirut Pemenang Tender Wisma Atlet Palembang Jadi Tersangka KPK

Dudung juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Udayana Bali.

oleh Sugeng Triono diperbarui 21 Des 2015, 12:49 WIB
Diterbitkan 21 Des 2015, 12:49 WIB
20151218-Begini KPK Tetapkan RJ Lino Jadi Tersangka
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa (kanan) dan Plt. Jubir KPK Yuyuk Andriati Iskak, memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka RJ Lino di gedung KPK, Jakarta, Jum'at (18/12).(Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Dudung menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang dan Gedung Serba Guna Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.

"Berdasarkan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna, penyidik KPK menemukan bukti yang cukup untuk menjerat DP (Dudung Purwadi) sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Humas KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (21/12/2015).

Oleh penyidik KPK, Dudung diduga sebagai pihak yang telah memperkaya beberapa pejabat negara seperti Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Wafid Muharam, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah.

 



Kedua orang yang telah mendapatkan keuntungan dari proyek yang dimenangkan PT DGI itu, sudah dipidana oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Wafid Muharram yang merupakan anak buah Menteri Andi Mallarangeng pun menjadi pihak pertama yang tertangkap tangan KPK pada proyek, yang akhirnya mengarah pada korupsi lain Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Sementara peran Dudung, dalam tuntutan Rizal Abdullah dipersidangan terungkap, bahwa ia disebut menyiapkan uang Rp 650 juta untuk Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin usai menerima pembayaran proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2001 dan Gedung Serba Guna.

Namun, setelah penyidik KPK menetapkan sejumlah tersangka kasus ini, Dudung pun membatalkan pemberian tersebut dan memilih mengembalikan ke KPK.

Pada perkara ini, Dudung pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dudung juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Udayana Bali.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya