Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus 3 kru pesawat komersial di kawasan Tangerang, Banten pada 19 Desember lalu saat berpesta sabu. Mereka yakni pilot berinisial SH (34), pramugara MT (23), dan pramugari SR (20).
Mereka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. Alasan penerapan pasal tersebut lantaran masuk dalam kategori penyalah guna narkotika.
Pasal ini menyebutkan, setiap penyalah guna narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian pengguna narkotika golongan II dipidana penjara paling lama 2 tahun. Terakhir pengguna narkotika golongan III dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
"Ketiga kru pesawat ini kami sangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika," ujar Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso di Gedung BNN, MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/12/2015).
Baca Juga
Pria yang akrab disapa Buwas ini menjelaskan, para kru nakal ini bukan korban narkotika. Karena mereka sadar mengonsumsi barang haram itu, bahkan bersama-sama.
Jenderal polisi bintang 3 ini menyebutkan, meski pun rehabilitasi bagi para pengguna mutlak hukumnya, mereka akan menjalani proses pidana. Karena mereka tertangkap aparat penegak hukum.
"Ini kan menggunakan secara sengaja dan kesadaran, berarti mereka pelaku, penyalah guna. Kami penjara atau tidak itu akan dipertimbangkan. Kalau rehab kan mutlak. Orang sakit ya disembuhkan," kata Buwas.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso sebelumnya membenarkan, pihaknya menangkap 4 orang yang di antaranya kru maskapai penerbangan yang diduga tengah pesta sabu. Mereka diringkus di sebuah apartemen Jalan Marsekal Suryadharma, Tangerang, Banten, pada Sabtu 19 Desember 2015.
Mereka positif mengonsumsi sabu dan ganja, setelah menjalani proses tes urine dan pemeriksaan rambut serta darah di laboratorium. Disebutkan, masing-masing mengonsumsi lebih dari 1 gram sabu.
Advertisement