Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya belum menerima laporan peredaran terompet perayaan Tahun Baru berbahan sampul Alquran. Kepolisian tidak akan segan menindak bila ditemukan terompet yang sempat membuat geger warga Kendal, Jawa Tengah tersebut.
"Belum ada laporan. Tapi dari keresahan masyarakat, kami akan selidiki apakah produknya sudah masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya atau tidak," tegas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Baca Juga
Meski demikian, pihaknya tetap berupaya mencegah masuknya terompet berbahan sampul Alquran itu.
Advertisement
"Kalau sudah masuk wilayah kami, akan kami lakukan penegakan hukum," tegas Iqbal.
Baca Juga
Kepolisian mengimbau partisipasi masyarakat bila menemukan peredaran terompet kontroversial itu. Masyarakat diimbau melapor ke kantor polisi terdekat untuk ditindaklanjuti.
"Kami minta partisipasi masyarakat, kami imbau agar melapor ke polisi jika menemukan terompet itu di wilayah hukum kami," ujar Iqbal.
Penjualan terompet berbahan sampul Alquran itu diketahui setelah seorang warga Kendal mendapati tulisan lafaz Alquran dan tulisan "Kementerian Agama RI Tahun 2013" pada terompet yang dijual di Alfamart. Pihak kepolisian langsung mengamankan terompet serupa dari 21 gerai Alfamart di Kendal.
Selain di Kendal, lanjut Liliek, ternyata terompet itu sempat beredar di Blora, Klaten, Demak, Pekalongan, Batang dan Wonogiri. Semua terompet serupa kini sudah disita polisi, termasuk bahan bakunya, untuk menjaga kondusifnya keamanan di masyarakat.