Dinilai Mendesak, Revisi UU Minerba Masuk Prolegnas 2016

Undang-Undang Minerba harus direvisi karena perizinan tambang di Indonesia sudah berubah dari rezim kontrak menjadi rezim izin.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 01 Jan 2016, 08:46 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2016, 08:46 WIB
Tambang
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Satya Widya Yudha mengakui, Komisi VII terlambat membahas Undang-Undang Minerba dan Migas yang masuk dalam Prolegnas 2015. Karena itu, pihaknya akan memasukkan UU tersebut ke dalam Prolegnas Prioritas 2016.

"Undang-Undang ini menjadi sangat penting karena sebagai inisiatif dari DPR dan isu yang terjadi di tahun 2015 lebih didasarkan kepada implementasi undang-undang, terutama UU Minerba, karena di dalam UU Minerba itu tercantum bagaimana kita melakukan perubahan dari rezim kontrak menjadi rezim izin," ujar Satya di Gedung DPR, Senayan, Kamis 31 Desember 2015.

Satya menjelaskan, terdapat banyak catatan dari Undang-Undang Minerba saat ini. Karena banyak kewajiban yang tidak dilaksanakan industri maupun pemerintah. Ke depan, kata Satya, Komisi VII akan memperbaiki masalah pelaksanaan UU ini sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.


"Salah satu item yang tidak dilaksanakan dengan baik adalah ketentuan membangun smelter yang deadlinenya pada 31 Desember 2014," ujar Satya.

Dia mengungkapkan, selama ini telah terjadi proses negosiasi terkait pelaksanaan kewajiban suatu industri untuk membangun smelter. Satya menyatakan, proses negosiasi itu semestinya selesai setelah 1 tahun Undang-Undang Minerba diundangkan.

Pada kenyataannya, proses negosiasi masih berlangsung hingga hari ini. Hal itu menunjukkan isi Undang-Undang Minerba tidak bisa terlaksana dengan baik.

"Atas dasar itu, kita memasukkan revisi UU Minerba di dalam Prolegnas (2016) supaya kita bisa melakukan perbaikan yang konsisten antara UU dan peraturan pemerintah. Nah, ini yang harus segera dibetulkan," ucap Satya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya