Liputan6.com, Jakarta - Dari 269 daerah, hanya 264 daerah yang bisa menyelenggarakan Pilkada secara serentak pada 9 Desember 2015 lalu. 5 daerah lainnya belum bisa menyelenggaran karena beragam sebab dalam kaitannya dengan proses hukum.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak mempermasalahkan jika 5 daerah itu tidak bisa melakukan pemungutan suara susulan secara serentak. Namun, Tjahjo tetap meminta KPU bergerak cepat.
Tjahjo berharap KPU bisa menjamin pemilihan susulan di 5 daerah itu dilakukan tanpa melewati batas waktu yang ditentukan. Dalam arti sebelum hari terakhir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada).
Baca Juga
Baca Juga
"Bisa serentak atau tidak pemungutan suaranya itu tidak masalah. Yang penting sebelum batas akhir putusan MK itu pada 12 Maret (2016), sehingga nanti pelantikannya dapat serentak," kata Tjahjo di Kemendagri, Jakarta, Senin (4/1/2015).
Politikus PDI Perjuangan itu mengakui, pemungutan suara di 5 daerah tidak bisa dipaksakan secara serentak pada hari yang sama. Mengingat, posisi 5 daerah itu tidak saling berdekatan.
Apalagi 5 daerah masing-masing tengah berproses hukum. Kelima daerah itu, yakni Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Manado, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Fakfak.
Untuk Kalteng, PT TUN telah mengeluarkan putusan terhadap perkara yang diajukan Pasangan calon Pilgub Kalteng Ujang Iskandar dan Jawawi, serta pasangan calon Pilkada Kabupaten Fakfak Donatus Nimbitkendik dan Abdul Rahman.
Dalam putusan itu, PT TUN mengabulkan permohonan seluruhnya sehingga pasangan Ujang-Jawawi dan Donatus-Abdul dinyatakan berhak ikut Pilkada.
Lalu untuk Kota Pematangsiantar, Kota Manado, dan Kabupaten Simalungung, PT TUN mengeluarkan putusan sela hingga menunggu keputusan KPU yang mencoret pasangan Serfenov Sirait-Parlindungan Sinaga di Pilkada Pematangsiantar, Jimmy Romba Rogi-Bobby Daud di Pilkada Kota Manado, dan JR Siragih-Amran Sinaga di Pilkada Simalungung.
Karena itu, lanjut Tjahjo, pemerintah maupun KPU sejatinya belum bisa mengagendakan kapan 5 Pilkada 'tersisa' itu dapat melaksanakan pemungutan suaranya.
"Jadi posisinya belum bisa melakukan agenda penjadwalan, kapan Pilkada 5 daerah itu akan dilaksanakan," kata Tjahjo.
Advertisement