Tudingan Jelang Penobatan Paku Alam X

Pihak Suryodilogo menegaskan penobatan sah karena silsilah darah menunjukkan dia anak kandung Paku Alam IX.

oleh Yanuar H diperbarui 06 Jan 2016, 17:19 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2016, 17:19 WIB
20151122- Paku Alam IX Meninggal-Yogyakarta- Boy  Harjanto
Putra Mahkota KBPH Prabu Suryodilogo (kiri) saat mengantar jenazah KGPAA Paku Alam IX di Puro Pakualaman, Yogyakarta, Minggu (22/11/2015). Paku Alam IX meninggal pada Sabtu (21/11) dan akan dimakamkan di Astana Giri Gondo Kulon Progo. (Foto:Boy Harjanto)

Liputan6.com, Yogyakarta - Jelang hari H penobatan (jumenengan) Paku Alam X, kabar tidak sedap diembuskan pihak KGPAA Paku Alam IX al Haj Anglingkusumo. Putra mahkota KGPH Suryodilogo dituding sebagai anak yang lahir di luar ikatan pernikahan resmi. Karena itu, penobatannya dinilai tidak sah.

KPH Wiroyudho, perwakilan Anglingkusumo, menunjukkan dokumen untuk memperkuat tudingannya. Dalam dokumen itu disebutkan Wijiseno Hario Bimo, nama kecil KGPH Suryodilogo, lahir pada 15 Desember 1962. Sedangkan, pernikahan BRM Ambarkusumo atau Paku Alam IX dengan Koesoemarsini, ibunda Suryodilogo, tercatat pada 27 Februari 1963.

"Kami tidak menuduh, tapi fakta itu yang kami temukan. BRM Ambarkoesoemo menikah dengan Koesoemarsini binti Hadjoprawiro pada tanggal 27 Februari 1963. RM Wijoseno Hario Bimo lahir pada tanggal 15 Desember 1962," ujar Wiroyudho, Rabu (6/1/2016).

Data itu didapat, lanjut Wiroyudho, karena masih dalam lingkup keluarga sehingga mengerti alur silsilah dan sejarah dalam keluarga serta memiliki bukti–bukti kuat.

 



Berbekal informasi itu, Wiroyudho mengatakan penobatan Suryodilogo tidak sah karena salah satu kriteria untuk menjadi Paku Alam adalah harus anak kandung yang dilahirkan dalam ikatan pernikahan. Dia mengatakan pernyataan itu didukung pula oleh Himpunan Kerabat dan Kawulo Pakualaman Notokusumo (HKPA Notokusumo).

"Anglingkusumo menyatakan menolak Jumenengan tersebut dan tidak mengakui Bimo sebagai Paku Alam karena yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria untuk menjadi Paku Alam sehingga dia tidak berhak," kata Wiroyudho.

Wiroyudho mengatakan, pihaknya bersama tim Kuasa Hukum KGPAA IX Al Haj - Anglingkusumo saat ini tengah menyusun rencana gugatan, baik secara perdata maupun pidana, terkait suksesi Jumenengan tersebut maupun terhadap hal–hal lainnya yang selama ini dirasakan janggal.

"Jadi Paku Alam X jangan parno, sampai penjagaan sebegitunya. Bukti–bukti yang kami miliki tersebut akan kami gunakan dalam proses gugatan kami nanti dalam rangka menegakkan keadilan. Kami hanya ingin rakyat tahu siapa yang lebih berhak dan tidak berhak," ucap Wiroyudho.

Bukan Masalah

Penghageng Pambudayan Pura Pakualaman KPH Kusumo Parasto menjelaskan masalah tanggal lahir tersebut tidak menghentikan penobatan. Menurut dia, yang paling utama adalah Pratanda Asal atau silsilah keturunan berdasarkan darah yang sah.

"Mungkin benar ini tanggalnya, tapi itu bukan masalah ya. Yang terpenting itu adalah silsilah. Mungkin dulu belum tercatat atau bagaimana. Itu jelas keturunan darah," Kusumo menegaskan.

Dia mempersilakan jika pihak Paku Alam IX al-Haj Anglingkusumo melakukan gugatan tersebut. Ia menganggap pihak oposisi seperti Anglingkusumo penting demi menjaga keseimbangan.

"Kita berpikir positif saja," ucap Kusumo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya